Liputan6.com, Jakarta - Jumlah tersangka dalam kasus warga main hakim sendiri dengan mengarak dan menelanjangi dua sejoli, M dan R, di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten bertambah. Keduanya dituduh warga melakukan perbuatan asusila di rumah kontrakan M.
Seperti ditayangkan Liputan6 Terkini SCTV, Kamis (16/11/2017), penambahan tersangka baru dalam kasus penelanjangan dan kekerasan seksual disampaikan Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan.
Saat ditemui di kantor Siber Mabes Polri, Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, ia menyatakan tersangka baru merupakan pengunggah video rekaman ke media sosial yang dijerat undang-undang ITE serta pasal pembiaran adanya kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Advertisement
Sebelumnya, polisi telah menahan enam orang tersangka, dua di antaranya Ketua RW dan RT setempat.