Polisi Tetapkan Pengunggah Video 2 Sejoli Diarak Telanjang Jadi Tersangka

Pengunggah dan pengedar video persekusi dua sejoli telah ditangkap Polresta Tangerang

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 16 Nov 2017, 16:35 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2017, 16:35 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah tersangka dalam kasus warga main hakim sendiri dengan mengarak dan menelanjangi dua sejoli, M  dan R, di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten bertambah. Keduanya dituduh warga melakukan perbuatan asusila di rumah kontrakan M.

Seperti ditayangkan Liputan6 Terkini SCTV, Kamis (16/11/2017), penambahan tersangka baru dalam kasus penelanjangan dan kekerasan seksual disampaikan Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan.

Saat ditemui di kantor Siber Mabes Polri, Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, ia menyatakan tersangka baru merupakan pengunggah video rekaman ke media sosial yang dijerat undang-undang ITE serta pasal pembiaran adanya kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi telah menahan enam orang tersangka, dua di antaranya Ketua RW dan RT setempat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya