Anies Buka Pos Pengaduan Warga di Kecamatan Mulai Besok

Dengan adanya pos itu, warga yang ingin mengadu tak perlu jauh ke Balai Kota, tapi cukup di kecamatan masing-masing.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 17 Nov 2017, 15:17 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2017, 15:17 WIB
Delvira/Liputan6.com
Pemprov DKI Jakarta buka layanan di kecamatan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta membuka layanan pengaduan masyarakat di tingkat kecamatan mulai Sabtu besok, 18 November 2017.

Dengan adanya pos itu, warga yang ingin mengadu tak perlu jauh ke Balai Kota, tapi cukup di kecamatan masing-masing.

"Pak Gubernur kasihan sama warga. Jauh-jauh dari Jakarta Barat di ujung, terus datang ke gubernur kan jauh ya. Oleh karena itu Pak Gubernur berpikir kenapa nggak langsung di ujung tombaknya, yaitu kecamatan," kata Asisten Sekretaris Daerah bidang Pemerintahan DKI Jakarta Bambang Sugiyono di Balai Kota, Jumat (17/11/2017).

Pos pengaduan akan tersediakan di seluruh kecamatan di DKI yang berjumlah 44 dan akan dibuka tiap Sabtu pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

"Apakah setiap Sabtu, kita akan evaluasi nanti. Kalau nanti masyarakat menginginkan jangan hari libur, hari biasa, ya kita ikuti masyarakat. Animo masyarakat apa pilihannya," kata Bambang.

Tetap Bisa Mengadu di Balai Kota

Anies, kata Bambang, tak ingin warga membolos di hari kerja hanya untuk mengadu padanya. Itulah tujuan pengaduan tiap Sabtu.

"Sehingga masyarakat tidak repot-repot pada saat kerja dia harus mbolos dan sebagainya atau izin makanya dikasih waktu hari libur," ucapnya.

Meski ada pos pengaduan di Kecamatan, kata Bambang, warga tetap bisa mengadu di Balai Kota, meski hanya bertemu petugas bukan Anies Baswedan.

"Tetep ada. Kalau umpama warga kepingin di Balai kota ya tetap ada. Ya monggo ada. Tetap petugas-petugas itu masih ada. Cuma Pak Gubernur pengen warga ini nggak usah terlalu jauh-jauh. Udah di kecamatan toh lurah camat wali kota, kan perangkat nya gubernur semua,’’ tandasnya.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya