Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Setnov Digelar 30 November

Ini merupakan kali kedua Setya Novanto mengajukan permohonan praperadilan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Nov 2017, 20:04 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2017, 20:04 WIB
Setya Novanto
Ketua DPR, Setya Novanto saat tiba di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta (17/11). Usai menerima perawatan di RS Medika Permata Hijau, Setnov dipindahkan RS Cipto Mangunkusumo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Setya Novanto kembali mengajukan permohonan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 November 2017.

Kabag Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Made Sutrisna menyatakan, sidang praperadilan jilid dua Setya Novanto akan segera digelar.

"(Sidang perdana) tanggal 30 November," ujar Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Jumat (17/11/2017).

Menurut dia, sidang dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL ini akan dipimpin oleh hakim tunggal bernama Kusno.

Diketahui, kuasa hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel pada Rabu 15 November 2017.

Pihak Setnov tak terima Ketua Umum Partai Golkar tersebut kembali dijadikan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

Ini merupakan kali kedua Setya Novanto mengajukan praperadilan. Pada sidang praperadilan pertama, Setnov dimenangkan oleh hakim Cepi Iskandar, sehingga penetapan tersangka Setnov oleh KPK dinilai tidak sah.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya