Golkar Harap Setya Novanto Menangi Praperadilan Jilid II

Setya Novanto kembali mengajukan permohonan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 November 2017.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 19 Nov 2017, 01:27 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2017, 01:27 WIB
Akhirnya, Setya Novanto Hadiri Persidangan Kasus e-KTP
Ketua DPR Setya Novanto saat menghadiri sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11). Dalam sidang tersebut, beberapa kali Setnov mengaku lupa saat ditanya hakim maupun jaksa penuntut umum. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin berharap Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dapat kembali memenangi gugatan praperadilan yang tengah dia ajukan.

“Kami optimistis, mendoakan juga mudah-mudahan Mas Novanto bisa menang di praperadilan nanti,” ujar Mahyudin ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu, 18 November 2017.

Terkait dengan Setya Novanto yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tahanan oleh KPK selama 20 hari ke depan, Mahyudin meminta agar semua pihak tetap bersabar.

“Ya, kalau dalam praperadilan menang lagi, kan, keluar lagi dari tahanan. Makanya, kan, masih ada azas praduga tak bersalah, sabar aja kan,” jelas Mahyudin.

Sebelumnya, Setya Novanto kembali mengajukan permohonan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 November 2017.

 

Sidang 30 November

Kabag Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Made Sutrisna menyatakan, sidang praperadilan jilid dua Setya Novanto akan segera digelar.

"(Sidang perdana) 30 November," ujar Made Sutrisna.

Menurut dia, sidang dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL ini akan dipimpin oleh hakim tunggal bernama Kusno.

Diketahui, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel pada Rabu, 15 November 2017.

Pihak Setnov tak terima Ketua Umum Partai Golkar tersebut kembali dijadikan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Ini merupakan kali kedua Setya Novanto mengajukan praperadilan.

Pada sidang praperadilan pertama, Setnov dimenangkan oleh hakim Cepi Iskandar, sehingga penetapan tersangka Setnov oleh KPK dinilai tidak sah.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya