Demokrat Minta Kursi Ketua DPR Jangan Sampai Kosong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 20 Nov 2017, 16:08 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2017, 16:08 WIB
20151123-Benn K Harman
Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman. (demokrat.or.id)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman enggan bicara banyak soal itu, terutama soal penggantian Ketua DPR.

Benny menilai seluruh mekanisme sudah diatur dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

"Itu sudah diatur UU MD3 dan peraturan tatib dewan. Itu diproses saja dulu," ujar Benny di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (20/11/2017).

Yang jelas, lanjut dia, Demokrat meminta jangan sampai kursi Ketua DPR kosong usai ditahannya Setya Novanto.

"Demokrat meminta supaya pengisian lowongan jabatan Ketua DPR usai Pak Novanto ditetapkan jadi tersangka agar ikuti mekanisme ketentuan yang sudah diatur jelas dalam UU MD3. Jalankan saja," kata Benny.

Sementara terkait Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang akan menggelar rapat dengan fraksi-fraksi untuk membahas masalah Setya Novanto, Benny enggan berkomentar.

Begitu pula soal hasil pemeriksaan Setya Novanto oleh tim dokter RSCM dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kata Setya Novanto

Tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto resmi berompi oranye saat dijemput Tim Penyidik KPK ke Gedung Merah Putih. Usai diperiksa KPK, selama satu jam, Setya Novanto mengatakan fisikya yang masih lemah membuatnya kaget atas aksi KPK malam ini.

"Kondisi saya yang masih sakit, masih vertigo karena tabrakan. Dan saya tadi juga enggak nyangka bahwa malam ini (dijemput KPK). Saya pikir masih diberi kesempatan untuk recovery," kata dia kepada awak media di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).

Kendati Setya Novanto beralasan, kesediaannya dibawa KPK malam ini adalah sikap taat hukum. "Saya mematuhi hukum," singkat ketua DPR RI ini.

Terkait status tersangkanya, Setya Novanto menjelaskan, dirinya sudah bersurat ke presiden, polri, dan kejaksaan. Juga melalui proses praperadilan yang sebelumnya sempat menggugurkan status tersangkanya.

"Saya sudah melakukan langkah-langkah, dari mulai melakukan SPDP di Kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah praperadilan," Novanto menutup.

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka kasus e-KTP Setya Novanto di Rutan KPK. Lembaga antirasuah itu memutuskan untuk memboyong Setya Novanto karena dokter menyebut kondisi kesehatan Ketua DPR tersebut sudah membaik.

"Menurut keterangan dokter dan diklarifikasi IDI yang bersangkutan tidak perlu dilakukan rawat inap dan pembantarannya tidak lagi dilakukan. Oleh karena itu akan dipindah," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya