Setya Novanto Tunjuk Otto Hasibuan sebagai Pengacara

Nantinya, Otto akan bekerja sama dengan penasihat hukum Novanto lainnya, yakni Fredrich Yunadi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 20 Nov 2017, 17:14 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2017, 17:14 WIB
Otto Hasibuan
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan saat mengunjungi kantor Liputan6.com, Jakarta, Selasa (8/11). (Liputan6.com/Fatkhur Rozaq)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menunjuk Otto Hasibuan sebagai pengacara. Otto yang pernah mendampingi Jessica Kumala Wongso di kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihan ini, ditunjuk Ketua DPR itu dalam menghadapi kasus yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Nantinya, Otto bekerja sama dengan penasihat hukum Novanto lainnya, yakni Fredrich Yunadi.

"Kebetulan beberapa waktu yang lalu saya diminta untuk membantu beliau untuk tuntaskan kasus ini dan tentunya sebagai lawyer, saya harus bertemu dengan Pak Novanto," kata Otto usai menjenguk Setya Novanto di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (22/11/2017).

Dia mengatakan, dirinya dengan Fredrich Yunadi akan membela Ketua Umum Partai Golkar tersebut dalam jeratan kasus e-KTP yang membelitnya. Tak hanya itu, dia akan membela Setya Novanto demi mendapatkan hak-hak hukumnya kembali.

"Oleh karena itu, mulai sekarang saya dengan Pak Fredrich Yunadi dan semua tim kami yang ada akan mendampingi membela kepentingan hukum, bukan membela Setya Novanto, tapi membela kepentingan hukum dari Pak Setya Novanto," jelas dia.

KPK tengah mengusut kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto. Ini merupakan kali kedua Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.

 

Diduga Rugikan Negara Rp 2,3 T

Setya Novanto sebelumnya juga tersangka di kasus korupsi e-KTP. Namun, status tersangkanya gugur karena menang praperadilan melawan KPK.

‎Pada kasus ini, Ketua Umum Partai Golkar itu dinilai turut bersama-sama dengan Andi Narogong menerima aliran dana kasus korupsi pengadaan e-KTP 2011-2012 hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Dalam proses hukumnya, penyidik sempat menerbitkan surat penangkapan dan memasukkan nama Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sampai akhirnya pada Jumat 17 November 2017, KPK resmi menahan Ketua Umum Partai Golkar itu selama 20 hari di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK selama 20 hari ke depan.

Namun, dikarenakan kondisi Novanto yang masih perlu dilakukan pemeriksaan akibat kecelakaan tunggal di daerah Permata Hijau Jakarta, penyidik membantarkan penahanan Setya Novanto di RSCM.

Setelah menjalani serangkaian tes kesehatan menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI), akhirnya pada Minggu 19 November 2017, penyidik menahan Setya Novanto di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya