Eks Dirut Pelindo III dan Istri Divonis Bebas dari Kasus Dugaan Pungli

Hakim menilai Djarwo Suryanto selaku direktur utama PT Pelindo III saat itu bukanlah pengambil kebijakan dalam perkara pungli.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 05 Des 2017, 08:35 WIB
Diterbitkan 05 Des 2017, 08:35 WIB

Liputan6.com, Surabaya - Sidang lanjutan perkara pungutan liar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan terdakwa mantan direktur utama (dirut) PT Pelindo III Djarwo Suryanto dan istrinya, Mieke Yolanda, memasuki babak akhir. Majelis hakim akhirnya memutus bebas pasangan suami istri tersebut.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Selasa (5/12/2017), majelis hakim beranggapan tidak ditemukan unsur pidana yang dilakukan kedua terdakwa.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Djarwo Suryanto selaku direktur utama PT Pelindo III saat itu bukanlah pengambil kebijakan dalam perkara pungli yang diungkap tim Saber Pungli tahun 2016. Menanggapi putusan bebas tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan kasasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya