Polisi Tangkap Penyebar Konten Ujaran Kebencian di Tangerang

Tersangka ujaran kebencian Abraham ditangkap di rumahnya di kawasan Tangerang pada Selasa, 5 Desember 2017 malam.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Des 2017, 13:09 WIB
Diterbitkan 06 Des 2017, 13:09 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Abraham Ben Moses, warga Buaran Indah, Kota Tangerang, Banten. Abraham ditangkap lantaran mengunggah sejumlah konten berbau ujaran kebencian dan SARA di akun Facebooknya bernama Saifuddin Ibrahim.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan, Abraham ditangkap di rumahnya di kawasan Tangerang pada Selasa, 5 Desember 2017 malam.

"Unit 1 Subdit II dan Team Tindak Satgas Siber menangkap yang bersangkutan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap agama tertentu," kata Fadil dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Dari tangan pelaku, sambung Fadil, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu buah telepon pintar berwarna putih.

"Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Ditipsiber Bareskrim untuk dilaksanakan pemeriksaan," ucap Fadil.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam tahun penjara.

Penangkapan Warga Pamulang

 

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria bernama Cahyo Gumilar (40). Dia diduga telah menghina Presiden Joko Widodo lewat Facebook.

Wakil Kabareskrim Irjen Antam Novambar mengatakan Cahyo ditangkap di Pamulang, Tangerang, pada Minggu, 3 Desember 2017 lalu. Menurut Antam, pelaku kerap mengunggah konten yang bersifat kebencian, ancaman, SARA, dan menghina lambang negara.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun tersebut atas nama Cahyo Gumilar," kata Antam dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Antam mengungkapkan, motif pelaku melakukan hal tersebut karena merasa tidak adil. Sebab, pelaku merasa merasa hukum saat ini berat sebelah serta telah melakukan kriminalisasi terhadap para ulama.

"Motivasi pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah sebagai panggilan jiwa," ucap Antam.

Dari hasil interogasi, sambung Antam, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan sengaja mengunggah konten-konten ujaran kebencian di akun media sosialnya.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya