Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terus menangani kasus dugaan kecurangan takaran minyak goreng MinyaKita. Terbaru, saat ini sudah ditetapkan sebanyak 11 orang tersangka atas perkara tersebut.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Samsul Arifin mengatakan, penetapan 11 orang tersebut juga diproses di beberapa Polda. Sehingga, tidak semua tersangka ditangani Bareskrim Polri.
Advertisement
Baca Juga
"Jumlah tersangka 11 ini sudah diproses baik di Bareskim, Polda Jawa Barat, Banten, Gorontalo, dan Jawa Timur," kata Samsul Arifin, Kamis (20/3/2025).
Advertisement
Kemudian, untuk perkara MinyaKita ini disebutnya sudah ada 12 laporan yang tengah ditangani oleh Korps Bhayangkara.
"Sampai hari ini sudah ada 12 laporan polisi yang sedang ditangani oleh Polri. Kemudian, tujuh masih dalam tahap penyelidikan," sebutnya.
Polisi Tetapkan Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) sebelumnya menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pengurangan takaran minyak goreng merek Minyakita kurang dari satu liter. Satu orang itu diketahui atas nama inisial AWI.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan sidak Menteri Pertanian (Mentan) dengan Satgas Pangan Polri dan beberapa kementerian/lembaga di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Di lokasi tersebut, mereka menemukan adanya penjualan Minyakita yang harganya dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dalam kegiatan itu, mereka juga melakukan pengecekan takaran minyak yang di dalam botol maupun pouch. Hasilnya, isi dari minyak tersebut hanya 700-800 mililiter saja dan bukan satu liter atau 1.000 mililiter.
Dari hasil temuan itu, Satgas Pangan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi maupun kepada produsen yang memproduksi Minyakita yang ditemukan pihaknya itu.
"Selanjutnya pada hari Minggu, 9 Maret, kita mendapatkan lokasi yang dimaksud, yaitu tepatnya di Jalan Tole Iskandar nomor 75 Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. Kemudian kita melakukan konfirmasi kepada karyawan yang ada di situ, memastikan bahwa apakah benar ini lokasi PT Alta Global," kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Kemudian, pihaknya memastikan lokasi itu adalah tepat. Akan tetapi, pengelola lokasi tersebut sudah berubah perusahaannya menjadi PT Ayarasa Nabati.
"Kemudian tim melanjutkan kegiatan dengan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di sana berupa Minyakita yang sudah diproduksi. Kemudian dokumen-dokumen yang terkait dengan penjualan minyak kita tersebut," jelasnya.
"Berdasarkan hasil penggeledahan di TKP, tim mendapatkan fakta-fakta bahwa tempat tersebut memang menyimpan dan memproduksi Minyakita kemasan dalam bentuk kemasan botol maupun pouch, dengan isi yang ukurannya berbeda dengan yang tertera di label pada kemasan tersebut," sambungnya.
Volume Sudah Disetting
Selain itu, penyidik juga melihat adanya mesin yang digunakan untuk memproduksi, termasuk drum-drum penyimpanan bahan baku yang nantinya akan dimasukkan ke dalam kemasan botol.
"Di mana mesin tersebut tertera di mesinnya volume yang akan dimasukkan ke dalam botol sudah disetting di situ, yang satu 802 mililiter, yang satu lagi 760 mililiter. Jadi dia manual disetting berapa yang akan dimasukkan, keluar sesuai dengan apa yang tertera di mesin tersebut," ujarnya.
Kemudian, setelah dilakukan pengecekan secara manual dengan menuangkan sampel-sampel Minyakita yang ada di kemasan, yang sudah diproduksi. Ternyata literasinya atau ukurannya berbeda dengan yang tertera di kemasan.
Di situ tertera 800 mililiter isi volumenya setelah lakukan pengecekan dengan alat ukur sampai dengan 920 mililiter. Dan pasti ini berbeda dengan apa yang tertera di kemasan," ujarnya.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com
Advertisement
Infografis
