Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengurangan takaran minyak goreng Minyakita. Dalam pengungkapan ini, satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, produksi pengurangan takaran minyak ini dilakukan di Jalan Tole Iskandar nomor 75 Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengusulkan agar Dirjen Perdagangan Kemendag mencabut izin perusahaan yang menerbitkan merek Minyakita.
Baca Juga
"Untuk efek jera kedua PT yang telah diberikan izin merek nanti kita usulkan untuk pencabutan izin usaha dan pencabutan izin mereknya di Kemendag yang akan ditindaklanjuti, terserah beliau terkait pelanggaran yang dimaksud," kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Advertisement
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pengurangan takaran minyak goreng merek Minyakita kurang dari satu liter. Satu orang itu diketahui atas nama inisial AWI.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan sidak Menteri Pertanian (Mentan) dengan Satgas Pangan Polri dan beberapa kementerian/lembaga di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Di lokasi tersebut, mereka menemukan adanya penjualan Minyakita yang harganya dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dalam kegiatan itu, mereka juga melakukan pengecekan takaran minyak yang di dalam botol maupun pouch. Hasilnya, isi dari minyak tersebut hanya 700-800 mililiter saja dan bukan satu liter atau 1.000 mililiter.
Dari hasil temuan itu, Satgas Pangan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi maupun kepada produsen yang memproduksi Minyakita yang ditemukan pihaknya itu.
"Selanjutnya pada hari Minggu, 9 Maret, kita mendapatkan lokasi yang dimaksud, yaitu tepatnya di Jalan Tole Iskandar nomor 75 Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. Kemudian kita melakukan konfirmasi kepada karyawan yang ada di situ, memastikan bahwa apakah benar ini lokasi PT Alta Global," kata Helfi.
Â
Hasil Penggeledahan
Kemudian, pihaknya memastikan lokasi itu adalah tepat. Akan tetapi, pengelola lokasi tersebut sudah berubah perusahaannya menjadi PT Ayarasa Nabati.
"Kemudian tim melanjutkan kegiatan dengan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di sana berupa Minyakita yang sudah diproduksi. Kemudian dokumen-dokumen yang terkait dengan penjualan minyak kita tersebut," jelasnya.
"Berdasarkan hasil penggeledahan di TKP, tim mendapatkan fakta-fakta bahwa tempat tersebut memang menyimpan dan memproduksi Minyakita kemasan dalam bentuk kemasan botol maupun pouch, dengan isi yang ukurannya berbeda dengan yang tertera di label pada kemasan tersebut," sambungnya.
Selain itu, penyidik juga melihat adanya mesin yang digunakan untuk memproduksi, termasuk drum-drum penyimpanan bahan baku yang nantinya akan dimasukkan ke dalam kemasan botol.
"Di mana mesin tersebut tertera di mesinnya volume yang akan dimasukkan ke dalam botol sudah disetting di situ, yang satu 802 ml, yang satu lagi 760 ml. Jadi dia manual di-setting berapa yang akan dimasukkan, keluar sesuai dengan apa yang tertera di mesin tersebut," ujarnya.
Kemudian, setelah dilakukan pengecekan secara manual dengan menuangkan sampel-sampel Minyakita yang ada di kemasan, yang sudah diproduksi. Ternyata literasinya atau ukurannya berbeda dengan yang tertera di kemasan.
Di situ tertera 800 ml isi volumenya setelah lakukan pengecekan dengan alat ukur sampai dengan 920 mililiter. Dan pasti ini berbeda dengan apa yang tertera di kemasan," ujarnya.
Â
Advertisement
Penggunaan Merek Minyakita
Ternyata, untuk penggunaan merek Minyakita itu disebutnya berdasarkan surat persetujuan penggunaan merek Minyakita dari Dirjen Perdagangan sesuai dengan nomor BP0001319 PDNSD pada Oktober 2023 dan 2 Oktober 2003 dengan nama perusahaan PT. ARN dan nomor BP0001337 PDNSD bulan Oktober 2023 atau 26 Oktober 2023 dengan nama perusahaan PT MSI.
"Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch," sebutnya.
Atas kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 450 dus merek Minyakita kemasan pouch yang diamankan dari truk yang akan didistribusi. Kemudian, satu lembar surat jalan kepada toko Sidolari up Wakno, 9 Maret 2025.
Lalu, 180 Minyakita kemasan pouch yang diamankan di dalam gudang dan 250 krat Minyakita kemasan botol, 30 unit filling machine alat produksi untuk jenis pouch bag, dan 40 unit filling machine untuk pengisian untuk jenis botol serta tiga unit heavy bag, mesin sailor, dan empat unit timbangan.
"Selain itu juga ditemukan 80 buah drum penampung dalam keadaan kosong kapasitas 1000 liter dan atas kegiatan ini, penyidik telah melakukan penyitaan sebanyak 10.560 liter," paparnya.
Â
Jeratan Pasal
Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pelindungan Konsumen Pasal 62, juncto Pasal 8, dan Pasal 9, dan Pasal 10, Undang-Undang Nomor 8, tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen.
Pasal 102 juncto 97, dan atau Pasal 142, juncto Pasal 91, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 18, tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 120, Undang-Undang Nomor 3, tahun 2014 tentang Perindustrian. Dan/atau Pasal 66, juncto, Pasal 25, Ayat 3, Undang-Undang Nomor 20, tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilian Kesesuaian.
"Dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 108 juncto Pasal 30, Undang-Undang Nomor 7, tahun 2014 tentang Perdagangan. Dan/atau Pasal 263, KUHP," pungkasnya.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
