Bareskrim Polri Usut Temuan Minyakita Tak Sesuai Takaran 1 Liter

Helfi merinci, tiga perusahaan yang memproduksi minyak goreng merek Minyakiya diduga tidak sesuai dengan label pada kemasan 1 liter.

oleh Nanda Perdana Putra Diperbarui 09 Mar 2025, 12:06 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2025, 12:06 WIB
Pelanggaran serius distribusi Minyakita
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam sidak tersebut mentan menemukan pelanggaran serius distribusi Minyakita. (Dok Kementan)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri langsung melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan terkait temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman atas dugaan pelanggaran distribusi minyak goreng Minyakita saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

“Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang secara langsung dilakukan pengukuran, terhadap tiga merek Minyakita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).

“Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter, ternyata hanya berisikan 700-900 mililiter,” sambungnya.

Helfi merinci, tiga perusahaan yang memproduksi minyak goreng merek Minyakiya diduga tidak sesuai dengan label pada kemasan 1 liter adalah PT Artha Eka Global Asia, Depok; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus; dan untuk kemasan 2 liter produksi PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang.

“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti dan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Helfi.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng Minyakita saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Mentan menemukan Minyakita dijual di atas HET.

Selain itu, Mentan Amran juga menyebut bahwa Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Meskipun di kemasan tertulis harga Rp 15.700 per liter, minyak ini dijual dengan harga Rp 18.000 per liter.

Mentan Amran menegaskan bahwa praktik seperti ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

"Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000," kata dia, Sabtu (8/3/2025).

"Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat," ujar Amran.

 

 

Promosi 1

Pengawasan Ketat Minyak Goreng

MinyaKita
KPPU menemukan penjualan bersyarat atau tying agreement dalam bentuk persyaratan untuk setiap pembelian 10 pack MinyaKita, isi 6 botol per pack, pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek tertentu, isi 60 bungkus, dari distributor... Selengkapnya

Mentan Amran juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang. Ia meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera bertindak untuk menegakkan aturan.

"Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat. Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat," tegasnya.

Lebih lanjut, Mentan Amran mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.

"Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan," tambahnya.

 

 

 

Infografis

Infografis Pejabat Kemendag Terjerat Kasus Mafia Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pejabat Kemendag Terjerat Kasus Mafia Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya