Alasan Jasa Marga Naikkan Tarif di Sejumlah Ruas Tol

PT Jasa Marga menaikkan tarif tol di sejumlah ruas, termasuk tol Dalam Kota Jakarta. Ini dia daftar tarif barunya.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 06 Des 2017, 14:48 WIB
Diterbitkan 06 Des 2017, 14:48 WIB

Liputan6SCTV, Jakarta - PT Jasa Marga kembali menaikkan tarif untuk lima ruas tol, termasuk ruas Tol Dalam Kota. Kenaikan tarif yang mulai berlaku tanggal 8 Desember mendatang itu menuai pro dan kontra di masyarakat.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Rabu (6/12/2017), tarif lima ruas tol yang dikelola PT Jasa Marga akan mengalami kenaikan. Di Jakarta, ruas Tol Dalam Kota akan mengalami kenaikan tarif.

Selain itu, tarif empat ruas tol lain di daerah juga akan naik.

Untuk Tol Dalam Kota Jakarta, golongan I naik menjadi Rp 9.500, golongan II Rp 11.500, golongan III Rp 15.500, golongan IV Rp 19.000, sedangkan golongan V Rp 23.000 rupiah.

Kenaikan tarif tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Menurut pihak Jasa Marga, kenaikan tarif tol ini didasari nilai inflasi dua tahun terakhir sebesar 6 hingga 7 persen.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya