Menkominfo Lantik 7 Komisioner Komisi Informasi, Apa Fungsinya?

Komisioner KI Provinsi DKI Gede Narayana menuturkan, masih banyak yang belum mengetahui fungsi instansinya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 09 Des 2017, 12:10 WIB
Diterbitkan 09 Des 2017, 12:10 WIB
Rudiantara
Menkominfo Rudiantara di Jakarta, Selasa (7/11/2017). Liputan6.com/ Agustin Setyo Wardani

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara melantik 7 Komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten/Kota.

Adapun yang dilantik adalah Tulus Subardjono, Gede Narayana Sunarkha, Arif Adi Kuswardono, Wafa Patria Umma, Hendra J Kede, dan Romanus Ndau Lendong.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Gede Narayana menuturkan, masih banyak yang belum mengetahui fungsi instansinya. Padahal, KI jelas untuk mengetahui standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik, melalui mediasi dan atau ajudikasi non-litigasi.

"Bahwa Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya," ucap Gede di Jakarta, Jumat 8 Agustus 2017.

Dia menuturkan, hasil putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi bersifat independen dalam persidangan sengketa informasi. Baik antara pemohon informasi publik dan termohon dari badan publik.

"Sehingga tidak ada lembaga manapun juga yang dapat mengintervensi Komisi Informasi dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai lembaga mandiri," jelas Gede.

Spesial

Di sisi lain, dia menyampaikan, pelantikan ini tergolong spesial. Sebab, pada periode pertama komisioner KI Pusat 2009-2013 sumpah jabatan dilakukan terhadap komisioner KI Pusat 2017-2021 namun belum ada serahterima.

"Kemudian pada komisioner KI Pusat 2013-1017 juga tanpa pelantikan dan hanya melaksanakan serah terima jabatan dari komisioner periode sebelumnya. Sedangkan hari sudah dilakukan sepenuhnya," pungkas Gede.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya