Ahli Sarankan Sidang Perdana Dakwaan Setya Novanto Ditunda

Pengadilan Praperadilan Setya Novanto terhadap KPK digelar hari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 11 Des 2017, 13:10 WIB
Diterbitkan 11 Des 2017, 13:10 WIB
Praperadilan Hadirkan Saksi untuk Setya Novanto
Tim kuasa hukum Setya Novanto memberikan pertanyaan pada saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12). Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan tiga saksi ahli dari pihak Novanto. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang Praperadilan Setya Novanto terhadap KPK digelar hari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam agendanya, sidang menghadirkan ahli dari pihak Setya Novanto.

Salah satu ahli yang hadir, Mudzakir menyarankan agar sidang perdana tindak pidana korupsi (Tipikor) tersangka kasus KTP elektronik Setya Novanto ditunda. Hal ini semata menghargai hak sang ketua DPR yang tengah mengajukan praperadilan.

"Harusnya sidang Tipikor diundur untuk menghormati hak pemohon di sidang praperadilan, karena jadwal sidang praperadilan juga diundur di awal, harusnya ini jadi pertimbangan sebagai asas keadilan, kan juga selisihnya satu hari," kata Mudzakir di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Novanto dijadwalkan berlangsung pada Rabu 13 Desember 2017 di Pengadilan Tipikor. Agenda itu bertepatan sehari atau dua hari sebelum putusan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

Menurut Dosen Universitas Islam Indonesia Yogyakarta ini, sekiranya praperadilan dimulai sesuai waktu yakni 30 November, vonis sudah diketuk hakim sebelum jadwal sidang dakwaan digelar pada 13 Desember 2017. Namun begitu, jadwal itu terancam molor mengingat adanya perubahan agenda sidang.

"Kalau sidang tepat waktu, harusnya (Praperadilan) bisa diputus sebelum sidang dakwaan Setya Novanto di Tipikor, kalau seperti Hak pemohon sudah terganggu karena termohon tidak hadir (di jadwal awal)," jelas dia.

Dihentikan atau Lanjut?

Sebelumnya, hakim Kusno mempertimbangkan untuk menghentikan proses persidangan. Dia menilai tak ada gunanya sidang dilanjutkan lantaran pekan depan persidangan pokok kasus yang sama akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Menurut hakim, dipertimbangkan mengenai pelimpahan perkara dan jadwal sidang (di PN Tipikor) 13 Desember. Jadi, apa perlu sidang ini kita lanjutkan? Atau hentikan saja?" tanya Kusno di sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 8 Desember 2017.

Menurut hakim, jadwal sidang praperadilan akan gugur secara otomatis lantaran sidang perkara pokoknya sudah akan dimulai tepat sehari sebelum hakim memutus sidang praperadilan yang dijadwalkan pada 14 Desember 2017.

"Kalau kita lihat jadwal seperti itu, hakim tidak mungkin mengambil sikap arif bijaksana. Jadi apa kiranya ada gunanya ini dilanjutkan? Kalau tidak ada, lalu gunanya apa?" tanya hakim Kusno kepada pihak termohon dan pemohon, yakni tim dari KPK dan Setya Novanto.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya