Didakwa 2 Pasal Korupsi, Setya Novanto Terancam 20 Tahun Bui

Setya Novanto menjalani sidang dakwaan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Des 2017, 20:33 WIB
Diterbitkan 13 Des 2017, 20:33 WIB
Setya Novanto
Terdakwa korupsi proyek E-KTP Setya Novanto saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Setya Novanto dinyatakan sehat dan sidang pembacaan dakwaan oleh JPU KPK dilanjutkan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Setya Novanto menjalani sidang dakwaan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan kepada ketua umum nonaktif Partai Golkar itu.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan, perbuatan Setya Novanto telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Jaksa mendakwa politikus Golkar itu dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada dakwaan alternatif, jaksa menyangkakannya dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setya Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP.

"Yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi," ujar jaksa Arif Suhermanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

 

Intervensi

Setya Novanto
Terdakwa korupsi proyek E-KTP Setya Novanto (kiri) tertunduk saat tim dokter membacakan hasil pemeriksaan kesehatan pada lanjutan sidang perdana, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Setya Novanto dinyatakan sehat. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Selain itu, jaksa menyebut Setya Novanto baik secara langsung maupun tidak langsung telah melakukan intervensi dalam penganggaran dan pengadaan barang serta jasa proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Hal tersebut bertentangan dengan UU RI Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) juncto Pasal 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN juncto UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Menurut jaksa, perbuatan Setnov tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan Dirjen Dulcapil Kemendagri Irman, Pejabat Pembuat Komitmen di Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharo, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

 

Bersama Keponakan

Setya Novanto
Terdakwa korupsi proyek E-KTP Setya Novanto melambaikan tangan saat jeda persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Setya Novanto dinyatakan sehat dan sidang pembacaan dakwaan oleh JPU KPK dilanjutkan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Lalu, bersama dengan penyedia barang dan jasa yang juga Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, Ketua Konsorsium Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan Direktur PT Murakabi Sejatera yang juga keponakan Setya Novanto.

Kemudian, bersama dengan pemilik OEM Investment Made Oka Masagung, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, serta Ketua Panitian Pengadaan Barang dan Jasa di Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setiawan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya