Ratusan Pengunjung dan Karyawan Diskotek MG Diperiksa BNNP Jakarta

123 pengunjung dan karyawan Diskotek MG yang positif konsumsi narkoba akan jalani asesmen di BNNP DKI Jakarta.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 18 Des 2017, 13:40 WIB
Diterbitkan 18 Des 2017, 13:40 WIB

Patroli Indosiar, Jakarta - Sekitar 123 pengunjung dan karyawan diskotek MG di Jalan Tubagus Angke, Tanjung Duren, Jakarta Barat, diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Pusat (BNNP) dan BNN Provinsi DKI Jakarta, Minggu pagi.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Senin (18/12/2017), ratusan orang diamankan karena positif mengkonsumsi narkoba.

Demi memperoleh dan mengonsumsi narkoba berupa pil berbahaya dan sabu cair, para pengunjung harus memiliki kartu member yang dikeluarkan pihak diskotek. Pengunjung harus membeli narkoba seharga Rp 400 ribu.

Tidak hanya narkoba, petugas menemukan mesin produksi dan bahan bahan pembuat sabu-sabu dan ektasi yang berada di lantai 4 gedung diskotek MG.

Nantinya, ratusan orang tersebut akan menjalani assesment di BNNP DKI jakarta. Untuk pengguna narkotika dengan kategori ringan akan dikenakan sanksi wajib lapor, sedangkan untuk pengguna berat akan menjalani rehab di panti milik BNN.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya