Liputan6.com, Jakarta Samsul Anwar alias Awang, buron yang diduga pemilik dan di balik pabrik narkoba di Diskotek MG, dikabarkan menyerahkan diri.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari membenarkan informasi tersebut.
"Samsul Anwar alias Awang yang diduga sebagai koordinator peredaran narkoba cair di Diskotek MG menyerahkan diri," kata Arman dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Rabu (20/122017).
Advertisement
Saat ini, Arman menambahkan, Awang dalam perjalanan ke BNN. "Dalam perjalanan menuju BNN Cawang," kata dia.
Â
Cabut Izin
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta resmi mencabut izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Diskotek MG yang menjadi pabrik sabu cair, pada Senin, 18 September 2017.
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Edy Junaedi sudah menandatangani surat pencabutan izin nomor 8574/-1.858.8 yang ditujukan kepada pemilik MG International Club (Bar, Musik Hidup, Diskotek).
"Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bar, Musik Hidup, Diskotek MG International Club melanggar izin yang diberikan dan melanggar peraturan yang berlaku, atas hal tersebut maka Tanda Daftar Usaha Pariwisata MG Club International dicabut dan tidak boleh melakukan operasional terhitung sejak tanggal ditandatangani surat ini," isi surat yang diterima Liputan6.com.
Surat pencabutan itu diterbitkan sebagai tindak lanjut investigasi Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri pada 17 Desember 2017.
Pencabutan TDUP Diskotek MG didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, dan Surat Kadisparbud DKI Jakarta Nomor 5504/-1.1.858.2 tanggal 18 Desember 2017 tentang usulan pencabutan TDUP MG Bar, Musik Hidup, dan Diskotek.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement