Diduga Cabuli Anak Jalanan, Koki Asal Jepang Ditangkap

Akibat perbuatannya, pria asal Negeri Sakura itu dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

oleh Rinaldo diperbarui 31 Des 2017, 20:14 WIB
Diterbitkan 31 Des 2017, 20:14 WIB

Patroli, Jakarta - Seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang yang bekerja sebagai koki di sebuah restoran ditangkap Polres Jakarta Selatan karena diduga mencabuli anak jalanan yang masih di bawah umur.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Minggu (31/12/2017), dari hasil pemeriksaan, pelaku membayar Rp 2 juta untuk sekali kencan dengan dua anak jalanan dan Rp 400 ribu diberikan pada seorang perempuan sebagai upah jasa mencarikan anak-anak di bawah umur.

Akibat perbuatannya, pria asal Negeri Sakura itu dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya