Liputan6.com, Jakarta - Usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Setya Novanto datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali menjalani pemeriksaan. Dia diperiksa masih dalam kaitan kasus e-KTP.
Pukul 19.30 WIB, Ketua nonaktif DPR itu selesai menjalani pemeriksaan.
Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK menuju mobil tahanan untuk kembali ke Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur atau Rutan KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, mukanya sayu. Namun, dia tetap tersenyum kepada awak media.
Advertisement
Setya Novanto sempat memberi tanggapan atas penolakan majelis hakim atas eksepsinya.
"Saya sudah serahkan kepada hakim, saya sangat menghormati, dan saya akan tertib menjalankan proses di persidangan, " ujar Setya Novanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2018).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Quadra Solution Anang Sugiana pada hari ini.
"Siang ini dibutuhkan pemeriksaan terhadap SN sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," kata Febri.
Putusan Sela
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Setya Novanto. Putusan sela itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yanto hari ini.
"Eksepsi keberatan terdakwa Setya Novanto tidak bisa terima," ucap Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Atas hal itu, Setya Novanto mengaku menghormati keputusan itu. Pihaknya akan mengikuti proses persidangan berikutnya yang beragendakan pemeriksaan para saksi. Oleh karena itu, majelis akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Terdakwa menghormasti putusan sela, dan akan mengikuti proses selanjutnya. Persidangan berikutnya akan berlangsung pada Kamis 11 Januari 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum," ujar Yanto.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement