Agar Angkot Laris, Motif di Balik Pencurian Tali Pocong

Polisi meringkus MI, pencuri tali pocong di Pemakaman Taman Abadi yang membuat geger warga Ciputat.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 08 Jan 2018, 15:35 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2018, 15:35 WIB
Makam
Ilustrasi Foto Makam (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Polisi meringkus MI, pencuri tali pocong di Pemakaman Taman Abadi yang membuat geger warga Ciputat. 

Pencuri tali pocong pada makam almarhum Suhendra bin Solahi alias Hendra Capung, pada Jumat, 29 Desember 2017, mengaku nekat mencuri agar jasa angkutannya ramai.

"Dia ini nekat mencuri karena ingin tarikan angkotnya ramai, karena selama ini selalu sepi," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widyanto, Senin (8/1/2018) di Mapolres Tangsel.

Sementara kepada awak media, MI membenarkan kesehariannya berprofesi sebagai sopir tembak angkutan kota. Dia kerap menerima penghasilan Rp 30 ribu sampai Rp 60 ribu per hari.

Dirasa sepi, MI sempat cerita dan mengeluh ke penumpangnya. Lalu oleh penumpangnya diberi saran untuk menyimpan tali pocong sebagai sarat agar ramai.

"Ngobrol-ngobrol sama penumpang, katanya nyimpen tali pocong kalau mau ramai," kata MI.

Lalu, ide tersebut dia jalankan pada saat temannya, Hendra Capung, meninggal dunia sehari setelahnya. Pada malam harinya, MI membongkar makam Hendra dan kemudian mengambil tali yang mengikat kepalanya.

Kenal dengan Korban

Pembongkar Makam Korban Kecelakaan Diduga Incar Tali Pocong
Makam korban kecelakaan sempat dijaga ketat keluarga sebelum kejadian sebelum akhirnya dibongkar orang tak bertanggung jawab. (Liputan6.com/Fauzan)

Saat melakukan ritualnya itu, MI mengaku sempat mengajak bicara jasad Hendra atau meminta izin untuk mengambil tali kafannya. Dia juga mengaku tidak takut lantaran tali kafan yang dia ambil dianggapnya milik teman sendiri.

"Enggak takut, teman dekat soalnya," ujar MI.

Sebelum meninggal, MI dan Hendra memang selalu bersama. MI mengaku sudah empat bulan kenal dan tidur bersama Hendra di musala makam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 dan 179 tentang pencurian dan perusakan dan pembongkaran makam dengan ancaman 6 tahun penjara. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya