Sandi: Putusan MA Batalkan Larangan Sepeda Motor Harus Dijalankan

Sandi menegaskan Pemprov DKI menyiapkan skenario mencegah kesemrawutan baru akibat diperbolehkannya sepeda motor melintasi Jalan Thamrin.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 10 Jan 2018, 12:55 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2018, 12:55 WIB
Sandiaga Uno melayani wawancara di mimbar
Sandiaga Uno melayani wawancara di mimbar (Liputan6.com/ Delvira Chaerani Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI mengenai Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno.

Ia mengatakan pertemuan bertujuan melaksanakan putusan dengan segera. Pembahasan itu melibatkan Dirlantas Polda Metro Jaya dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

"Keputusan MA ini bukan untuk didiskusikan lagi, tapi harus dijalankan," ucap Sandiaga di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).

Ia menegaskan, Pemprov DKI menyiapkan skenario mencegah kesemrawutan baru akibat diperbolehkannya sepeda motor melintasi kawasan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat. Yang jelas, Sandiaga memastikan akan bergerak cepat merealisasikan putusan MA.

"Perintah dari Pak Gubernur harus cepat, jadi kita lakukan kajian dan revisi, langsung dilaksanakan," tegas Sandiaga.

Hingga saat ini, belum terlihat adanya sepeda motor secara berbondong-bondong melintasi kawasan Thamrin-Medan Merdeka.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Cabut Rambu

Mahkamah Agung Batalkan Larangan Pembatasan Sepeda Motor Melintas di Thamrin
Rambu larangan terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (9/1). Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pergub DKI Jakarta larangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah melakukan pencopotan rambu-rambu lalu lintas larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin.

Menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pergub Nomor 195 Tahun 2014, Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pihaknya sudah melakukan pencopotan rambu pelarangan sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin.

"Rencananya siang ini kita akan melakukan pencopotan sepanjang jalan tersebut. Sudirman Thamrin akan kita copot. Sambil membahas ini, jam 9 tadi kita juga sudah melakukan pencopotan," kata Andri ditemui Liputan6.com, usai diskusi Pengaturan Penggunaan Sepeda Motor di Jabodetabek, di Hotel RedTop, Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).

Ia mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pencopotan rambu. "Mekanisme pelaksanaannya kita tetap koordinasi dengan Dirlantas dan Bina Marga," ujarnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) membatalkan peraturan gubernur (pergub) soal pelarangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya