Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengaku belum mengetahui bahwa Jalan MH Thamrin sudah mulai dilintasi kendaraan roda dua pada hari ini. Hal ini menyusul putusan MA yang membatalkan Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di ruas Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.Â
Ia menegaskan, pembukaan Jalan MH Thamrin kembali bisa dilalui kendaraan roda dua tergantungke pada sosialisasi Pemprov DKI Jakarta.
"Berarti sosialisasi Pemprov DKI sudah mendukung (pembukaan jalan)," ucap Abdullah kepada Liputan6.com, Selasa, 9 Januari 2018.
Advertisement
Dia mengatakan, dengan pembatalan tersebut, MA berupaya memastikan keadilan dan hak bagi semua warga untuk merasakan fasilitas yang sama. Apalagi ruas Jalan Medan Merdeka dianggap sebagai lokasi beberapa ikon Ibu Kota.
Abdullah melanjutkan, MA memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mengkaji ulang atau menghasilkan solusi alternatif atas permasalahan yang dikeluhkan warga DKI ini.
"Rekomendasi MA dalam pertimbangan hakim, Gubernur harus memberikan sosialisasi aksesiblitas kepada kendaraan roda dua dari sisi keamanan, keindahan, dan kenyamanan," kata Abdullah.
MA, ujar Abdullah, tidak melarang Pergub tersebut dijalankan, tapi harus ada solusi alternatif supaya kendaran roda dua juga mendapatkan aksesibilitas.
Â
Â
Â
Â
Â
Keamanan Pengendara
Â
Dia berharap Pemprov DKI segera mengimbau kendaraan roda dua agar berhati-hati selama melewati kedua ruas jalan tersebut. Dia mengkhawatirkan para pengendara yang kerap menambah angka kecelakaan.
"Safety-nya perlu ditingkatkan," kata Abdullah.
Mengenai rencana diberlakukannya ERP di kedua ruas jalan itu, Abdullah juga berpesan agar Pemprov DKI memastikan persiapan terlebih dahulu seperti angkutan massal.
"Transportasi massal misalnya, sudahkah bisa memenuhi kebutuhan? Kalau semua nanti bisa terangkut pasti orang lebih memilih menggunakan transportasi massal yang aman," pungkas Abdullah.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Â
Advertisement