MA Beri Rekomendasi DKI Kaji Ulang Larangan Sepeda Motor Melintas

MA berharap Pemprov DKI segera mengimbau kendaraan roda dua agar berhati-hati selama melewati kedua ruas jalan tersebut.

oleh Anendya Niervana diperbarui 10 Jan 2018, 10:12 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2018, 10:12 WIB
Mahkamah Agung Batalkan Larangan Pembatasan Sepeda Motor Melintas di Thamrin
Rambu larangan terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (9/1). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan menaati putusan Mahkamah Agung tersebut. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengaku belum mengetahui bahwa Jalan MH Thamrin sudah mulai dilintasi kendaraan roda dua pada hari ini. Hal ini menyusul putusan MA yang membatalkan Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di ruas Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. 

Ia menegaskan, pembukaan Jalan MH Thamrin kembali bisa dilalui kendaraan roda dua tergantungke pada sosialisasi Pemprov DKI Jakarta.

"Berarti sosialisasi Pemprov DKI sudah mendukung (pembukaan jalan)," ucap Abdullah kepada Liputan6.com, Selasa, 9 Januari 2018.

Dia mengatakan, dengan pembatalan tersebut, MA berupaya memastikan keadilan dan hak bagi semua warga untuk merasakan fasilitas yang sama. Apalagi ruas Jalan Medan Merdeka dianggap sebagai lokasi beberapa ikon Ibu Kota.

Abdullah melanjutkan, MA memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mengkaji ulang atau menghasilkan solusi alternatif atas permasalahan yang dikeluhkan warga DKI ini.

"Rekomendasi MA dalam pertimbangan hakim, Gubernur harus memberikan sosialisasi aksesiblitas kepada kendaraan roda dua dari sisi keamanan, keindahan, dan kenyamanan," kata Abdullah.

MA, ujar Abdullah, tidak melarang Pergub tersebut dijalankan, tapi harus ada solusi alternatif supaya kendaran roda dua juga mendapatkan aksesibilitas.

 

 

 

 

 

Keamanan Pengendara

 

Dia berharap Pemprov DKI segera mengimbau kendaraan roda dua agar berhati-hati selama melewati kedua ruas jalan tersebut. Dia mengkhawatirkan para pengendara yang kerap menambah angka kecelakaan.

"Safety-nya perlu ditingkatkan," kata Abdullah.

Mengenai rencana diberlakukannya ERP di kedua ruas jalan itu, Abdullah juga berpesan agar Pemprov DKI memastikan persiapan terlebih dahulu seperti angkutan massal.

"Transportasi massal misalnya, sudahkah bisa memenuhi kebutuhan? Kalau semua nanti bisa terangkut pasti orang lebih memilih menggunakan transportasi massal yang aman," pungkas Abdullah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya