Sandiaga Larang Motor Lintasi Jalan Thamrin Bila Rambu Belum Dicabut

Pergub larangan dicabut, di Jalan Medan Merdeka Barat, tidak ada para pengendara yang berani melanggar rambu larangan sepeda motor.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 10 Jan 2018, 14:17 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2018, 14:17 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Meski Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan peraturan gubernur (pergub) soal pelarangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin, Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tetap tegas melarang sepeda motor melintas hingga Medan Merdeka Barat selama rambu larangan belum dicabut.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Rabu (10/1/2018), meski rambu lalu lintas dengan simbol sepeda motor dicoret, pada Selasa malam, pukul 23.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB tadi masih terpasang di Jalan MH Thamrin.

Meski demikian, nampak beberapa pengendara sudah memberanikan diri untuk melintas.

Sementara itu di Jalan Medan Merdeka Barat, tidak ada para pengendara yang berani melanggar rambu larangan sepeda motor karena masih dijaga sejumlah polisi lalu lintas.

Jika di Ibu Kota larangan sepeda motor dicabut, Pemkot Surabaya justru sebaliknya. Seluruh sepeda motor kini diatur hanya boleh menggunakan jalur sebelah barat Frontage Road, seperti yang dilakukan di Jalan Ahmad Yani. Tujuannya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya