Liputan6.com, Tangerang - Aparat kepolisian di Tangerang, Banten, membongkar praktik oplosan gas dengan menyuntikkan LPG 12 kg dengan 4 buah gas LPG 3 kg.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Jumat (12/1/2018), polisi menggerebek tempat kejadian perkara pengoplos gas di kawasan Nerogtok, Tangerang Banten.
Baca Juga
Dalam aksinya, pelaku membeli 5.000 tabung gas melon subsidi dengan harga yang lebih mahal dari pengecer. Setelah itu, tabung gas elpiji 12 kg diisi dengan empat buah tabung gas 3 kg. Atas kecurangan ini pelaku meraup untung hingga mencapai Rp 600 juta per bulannya.
Advertisement
Pembelian tabung gas LPG yang dioplos dapat membahayakan konsumen karena pemasangan karet yang tidak memenuhi standard. Pelaku akan dijerat dengan pasal perlindungan konsumen dan terancam hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.