Liputan6.com, Bekasi - Jajaran Polsek Cikarang Timur meringkus 6 pengguna sekaligus pengedar tembakau gorila dari sejumlah pengembangan. Keenam tersangka tersebut dihadirkan di Mapolsek Cikarang Timur saat gelar perkara, Selasa (16/1) sore.
Kepala Polsek Cikarang Timur Komisaris Warija menjelaskan, pada awalnya pihaknya mendapatkan informasi masyarakat. Setelah diselidiki, polisi kemudian menangkap 1 tersangka berinisial AG (20) pada 8 Januari 2018.
"Kita kembangkan berturut-turut sampai tertangkap 6 orang di lokasi yang berbeda," kata Warija didampingi Kanit Reskrim Iptu Harry P. Keenam tersangka yang diamankan ialah AG, DC, DK, AD, GH, dan NI.
Advertisement
Tembakau gorila termasuk narkotika golongan 1. Pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya 2 linting tembakau gorila seberat 0,16 gram dan 0,18 gram. Serta 2 paket seberat 8 gram dan 16 gram.
"Tembakau gorila ini sangat berbahaya, lebih berat dari ganja efeknya. Ini golongan 1, jangan sampai beredar di Cikarang Timur," ungkapnya.
Sasaran pengedar tembakau gorila adalah remaja. Selinting dengan berat bervariasi dibanderol Rp 70 ribu. Efeknya ialah halusinasi sampai hilang ingatan dan dapat memicu tindakan di luar batas.
"Mereka dapet barang putus. Kita masih pengembangan. Mereka saling menutupi. Kita akan kembangkan dan tangkap yang lebih besar lagi," kata Iptu Harry.
Bahaya Tembakau Gorila
Tembakau super cap Gorila atau yang dikenal dengan tembakau gorila belakangan ini marak diperbincangkan dan dicari masyarakat, khususnya remaja.
Badan Pengawas Obat Makanan (POM) pun terus mengawasi peredaran dan pengujian kandungan dari produk tembakau gorila. Terlebih, peredaran tembakau berbahaya ini dapat diakses secara online.
Dalam situs resmi Badan POM, tertera hasil pengujian Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap produk tembakau ini. Hasilnya menunjukkan kandungan senyawa kimia New Psychoactive Substances atau NPS, yaitu ABCHMINACA yang termasuk jenis Cannabinoid Sintetis.
Senyawa cannabinoid sintetis merupakan zat sintetis berbentuk serbuk yang memiliki efek sama dengan penggunaan ganja. Karena itu, pada 2017 telah diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, di mana senyawa ABCHMINACA telah masuk dalam daftar Narkotika Golongan I, yaitu narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi.
Penyalahgunaan produk tembakau gorila tersebut dapat dikenakan sanksi Pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BPOM mengimbau kepada masyarakat agar waspada serta tidak mengonsumsi produk-produk yang membahayakan kesehatan seperti tembakau gorila, ditulis Kamis 26 Januari 2017.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement