Liputan6.com, Jakarta - Anggota Fraksi Golkar sekaligus anggota Pansus Angket KPK, Misbakhun, mengatakan kesiapannya untuk melaksanakan amanat Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Arahan itu adalah untuk mengakhiri masa tugas Pansus Angket yang telah berlangsung dari tiga masa sidang DPR.
"Kami dari Fraksi Golkar sudah mendapatkan arahan secara khusus dari Ketua Umum untuk menyelesaikan masa tugas Pansus di masa sidang yang akan berakhir pada 14 Februari 2018," kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Dia menyebut, sesuai arahan, masa tugas anggota Fraksi Golkar dianggap sudah cukup. Apalagi sebagai anggota Pansus sejak awal, Misbakhun menyatakan tujuannya untuk memperbaiki kinerja lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo tersebut.
Advertisement
Tak hanya itu, dia mengimbau agar rekomendasi yang akan dibacakan Pansus nantinya dapat menjadi masukan untuk KPK. Ini sekaligus pula untuk memperbaiki kinerja dalam penegakan hukum.
Dia menambahkan, diharapkan pula KPK tidak bekerja sendiri, tapi tetap menjaga koordinasi dengan instansi lain tanpa menghilangkan sikap profesionalisme dalam bekerja.
"Pansus KPK tidak akan melakukan revisi atas UU KPK. Itu sesuai arahan Ketua Umum Bapak Airlangga," jelas Misbakhun.
Di lokasi yang sama, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan Partai Golkar telah menugaskannya untuk dapat menyelesaikan Pansus Angket KPK hingga masa sidang ketiga 2017/2018 berakhir pada 14 Februari 2018.
Bamsoet--panggilan akrab dari Bambang Soesatyo--mengatakan agenda selanjutnya Pansus adalah menyusun kesimpulan dan rekomendasi.
"Makanya agenda dari Pansus dalam masa sidang ini adalah menyusun kesimpulan dan rekomendasi. Enggak ada pemanggilan-pemanggilan lagi," kata Bamsoet.
Usulan UU Penyadapan
Pansus Angket KPK telah mempersiapkan beberapa rekomendasi kepada KPK. Wakil Ketua Pansus Angket KPK DPR, Eddy Kusuma Wijaya, menyatakan hasil rekomendasi akan dibacakan sebelum selesai masa sidang ketiga DPR pada 14 Februari 2018.
"Reses tanggal 14 Februari, mungkin nanti rekomendasi tanggal 13 saat rapat paripurna," kata Eddy saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Untuk rekomendasi itu, Eddy mengatakan kemungkinan tidak ada usulan akan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi.
Dia menjelaskan, rekomendasi nanti bertujuan untuk menguatkan KPK. Koreksi yang dilakukan Pansus seperti soal kelembagaan, kewenangan, penggunanan keuangan, hingga sumber daya manusia (SDM).
"Saya rasa enggak ada revisi UU KPK, hanya perbaikan-perbaikan, teguran," ujar dia.
Kendati begitu, Eddy menambahkan Pansus akan mendorong dalam pembuatan UU tentang penyadapan. Kata dia, hal itu sudah sesuai dengan persetujuan dengan KPK saat melakukan rapat di DPR.
"Karena itu, saat RDP sudah disetujui sama KPK, UU penyadapan yang belum ada," Eddy menandaskan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement