Munaslub Hanura Diklaim Konstitusional

Munaslub Hanura ini di klaim tetap konstitusional untuk memberhentikan Ketua Umum Oesman Sapta Odang

oleh Liputan6 diperbarui 19 Jan 2018, 02:45 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2018, 02:45 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Partai Hanura, kubu Ambara akhirnya menggelar musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) di kantor DPP Hanura. Meski tanpa hadiri Ketua Dewan Pembina Wiranto, Munaslub Hanura ini diklaim tetap konstitusional untuk memberhentikan Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO).

Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Jumat (19/1/2018), konflik di Partai Hanura terus berlanjut. Kendati, pendiri partai yang kini menjadi Ketua Dewan Pembina Wiranto menyatakan tidak ada Munaslub, Hanura kubu Ambara ternyata tetap pada pendiriannya.

Musyawarah luar biasa di gelar di kantor DPP Hanura, Bambu Apus, Jakarta Timur. Munaslub diklaim diikuti oleh 27 DPD tingkat provinsi dan 401 DPC Kabupaten Kota, serta beberapa pengurus inti seperti Sekjen Sarifuddin Sudding dan PLT Ketua Umum, Daryatmo. Dalam munaslub ini seluruh peserta munas setuju untuk memberhentikan Ketua Umum DPP Partai Hanura periode 2016-2020 Oesman Sapta Odang.

Sidang menilai OSO dianggap melanggar AD ART partai. Salah satu bentuknya, ia kerap meminta anggota partai di DPR dan DPRD menyisihkan 50 persen gaji mereka untuk partai.

Usai memecat OSO, Munaslub secara bulat mengangkat Daryatmo sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Rencananya kepengurusan Partai Hanura hasil Munaslub akan dibentuk secepatnya dan diserahkan ke Kemenkumham.

Sehari sebelumnya, Wiranto menegaskan bahwa konflik di Hanura akan diselesaikan secara internal dan tanpa Munaslub. 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya