KPU Sebut Anggaran PSU Pilkada Capai Rp392 Miliar, Ada 2 Daerah yang Tak Punya Dananya

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memperkirakan kebutuhan anggaran sebesar Rp392,3 miliar untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah.

oleh Tim News Diperbarui 10 Mar 2025, 14:15 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2025, 14:15 WIB
Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat (kanan) (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)
Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat (kanan) (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memperkirakan kebutuhan anggaran sebesar Rp392,3 miliar untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah.

Estimasi anggaran tersebut disampaikan dalam rapat bersama dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan, dari jumlah itu ada dua daerah yang belum memiliki anggaran untuk melaksanakan PSU. Keduanya daerah itu yakni Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digul.

"Jadi prinsipnya total dari 24 kab/kota itu hanya tinggal tersisa 2 kabupaten yang belum tersedia anggarannya oleh pemda setempat yaitu Kabupatem Pasaman dan Kab Boven Digul," kata dia, di Jakarta, Senin (10/3/2025).

Yulianto menyebut, untuk daerah yang mengalami kekurangan anggaran pada PSU di Kabupaten Pasaman mencapai Rp12,1 miliar. Sedangkan, untuk Kabupaten Boven Digul mengalami kekurangan anggaran sebanyak Rp30,1 miliar.

Untuk 24 kabupaten lainnya yang melaksanakan PSU dibantu oleh anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) yang diambil dari dana NPHD Pilkada 2024.

"Jadi ketersediaan anggaran tersebut bersumber dari sisa dana NPHD Pilkada 2024, dan kemudian kekurangan anggaran masih menunggu dari Pemda," jelasnya.

Untuk melaksanakan PSU ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemda setempat terutama terkait dengan ketersediaan anggaran PSU Pilkada 2024.

"Kemudian nanti berikutnya seandainya belum tersedia anggaran kan tentu kami akan sampaikan ke pemerintah pusat, terutama ke Kemendagri," pungkasnya.

Promosi 1

KPU: Hari Ini Batas Pendaftaran Penggantian Calon untuk PSU Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan, batas waktu pendaftaran penggantian pasangan calon pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 adalah hari ini, Senin (10/3/2025).

Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan, kesempatan partai politik atau gabungan partai politik untuk mendaftarkan pengganti calon adalah hingga hari ini pukul 23.59 waktu setempat.

"Kami membutuhkan waktu secara akumulatif 20 hari, dimulai dari pada 4 Maret di mana KPU daerah melakukan pengumuman pendaftaran calon atau penggantian calon sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi," kata Idham dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (10/3/2025).

"Hari ini berdasarkan jadwal yang telah disebarkan oleh KPU di daerah ini adalah hari terakhir pasangan calon melakukan pendaftaran atau pun penggantian calon yang terdiskualifikasi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Menurut Idham, saat ini beberapa daerah telah mendaftarkan penggantian pasangan calon, di antaranya Provinsi Papua dan Kabupaten Tasikmalaya.

"Mudah-mudahan nanti jam 23.59 menit semuanya sudah selesai," ujarnya.

Melakukan Pemeriksaan

Menurut Idham, tahapan KPU selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi, kemudian menetapkan dan melakukan pengundian nomor urut.

"Nanti pada tanggal 23 Maret 2025 KPU di daerah akan menetapkan pasangan calon ataupun penggantian calon, yang kemudian dilanjutkan pengundian nomor urut sesuai dengan apa yang dijelaskan amar putusan MK," pungkasnya.   

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjabarkan empat usulan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan pada rapat dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

"Untuk 30 hari ini tanggal 22 Maret 2025. 45 hari tanggal 5 April 2025, 60 hari tanggal 19 April 2025, 90 hari tanggal 24 Mei 2025 dan 180 hari tanggal 9 Agustus 2025," kata Idham.

Menurut Idham, alasan pihaknya mengusulkan  PSU dilakukan pada hari Sabtu agar tak perlu ada kebijakan hari diliburkan. "Hari sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan," jelasnya.

Selain itu, KPU berharap dipilihnya hari Sabtu dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mencoblos.

"Sebagaimana faktor sosiologis pada hari sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah, sehingga memungkingkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisiaspi dapat meningkat," pungkas dia.

 

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya