Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pembina Peradi, Otto Hasibuan, menyesalkan sikap KPK. Komisi Antirasuah seolah enggan bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) terkait kasus yang menjerat Fredrich Yunadi.
"Ya terus terang kami sayangkan KPK tidak berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Peradi. Berdasarkan Undang-Undang Advokat, ya Peradi termasuk unsur penegak hukum juga," kata Otto di kantor Peradi, Jakarta Barat, Kamis (18/1/2018).
Baca Juga
KPK menetapkan Fredrich sebagai tersangka kasus upaya merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto. Menurut Otto, KPK seharusnya berkoordinasi dan membuka akses Komisi Pengawas Peradi untuk mengetahui dugaan atau sangkaan yang dikenakan terhadap Fredrich.
Advertisement
Komisi pengawas perlu mendengar klarifikasi mantan pengacara Setya Novanto itu terkait dugaan pelanggaran kode etik. Namun, kata Otto, kedatangan komisi pengawas justru ditanggapi dingin oleh KPK.
Ia menilai, lumrah profesi advokat terkesan menghalangi kerja penegakan hukum. Di sinilah peran Peradi untuk menilai adanya pelanggaran yang dilakukan anggotanya saat membela klien.
"Jadi sangat tipis perbedaan menghalangi penyidikan seperti yang dimaksud di dalam pasal 21 Undang-Undang Tipikor dengan profesi advokat itu sendiri," ujar Otto.
Tidak Menghargai
Ketua Umum Peradi Fauzie Yusuf menilai sikap KPK seolah tidak menghargai sesama penegak hukum. Ia tidak mempersoalkan anggotanya yang melanggar hukum ditindak. Hanya saja, penanganan kasusnya harus melalui mekanisme organisasi profesi.
"Lebih baik saling menghargai melalui mekanisme organisasi dan interaksi antar-instansi," kata Fauzie.
Ia juga menyayangkan penegakan hukum yang hanya mengandalkan otoritas semata. Hal itu menurutnya menunjukkan masih adanya ego sektoral.
"Dan itu tidak sejalan dengan amanat Pak Jokowi agar semua instansi penegak hukum bersinergi sehingga tidak timbul kegaduhan yang dapat menghambat pemberantasan korupsi itu sendiri," dia memungkasi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Advertisement