Patroli, Bali - Sejumlah bahan kosmetik yang telah melewati batas waktu penggunaannya atau kedaluwarsa kembali ditemukan di sejumlah toko di Pasar Melaya, Jembrana, Bali.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Rabu (31/01/2018), petugas Dinas Koperasi dan Perdagangan Jembrana juga menemukan bedak dan sabun pemutih wajah yang tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Para pemilik toko yang menjual barang tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa barang dagangannya sudah tidak layak digunakan oleh konsumen.
Advertisement
"Di sini kita cuman dagang, cari untung. Kita tak tahu kalau kosmetik-kosmetik ini dilarang. Sekarang ya semua ini kita kembalikan daripada berisiko nanti," kata salah satu penjual kosmetik.
Menghindari pemakaian yang berbahaya pada konsumen, petugas mengimbau agar para penjual bahan kosmetik dan perawatan kulit lainnya lebih teliti dalam menyuplai barang dagangan di tokonya.
"Kami mengimbau kepada penjual untuk teliti memperhatikan tanggal kedaluwarsanya dan lihat apakah ijin edarnya ada atau tidak," kata Kadis Koperindag Jembrana Made Gede Budhiarta.
Atas temuan di dua toko di Pasar Melaya, petugas menyita barang-barang tersebut dan menindaklanjutinya ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jembrana.