Menelan Selilit atau Sisa Makanan saat Sholat, Apakah Sholatnya Batal?

Dari keterangan ini, jelas bahwa menelan sesuatu yang ada di dalam mulut, termasuk sisa makanan yang tersangkut di gigi, dapat membatalkan sholat jika dilakukan secara sadar dan disengaja.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Feb 2025, 11:30 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2025, 11:30 WIB
Niat Sholat Dhuha
Ilustrasi Sholat Credit: shutterstock.com... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Saat seseorang tengah melaksanakan sholat, tak jarang tiba-tiba menyadari adanya sisa makanan kecil yang tersangkut di gigi, atau yang biasa disebut selilit alias slilit. Hal ini kerap menimbulkan pertanyaan, apakah menelan slilit dapat membatalkan sholat?

Dalam perspektif fiqih, aktivitas makan dan minum saat sholat merupakan tindakan yang berpotensi membatalkan ibadah tersebut. Namun, bagaimana jika yang tertelan hanyalah sisa makanan yang sangat kecil?

Untuk menjawab persoalan tersebut, dikutip dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB, dalam kitab Fathul Qarib, Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa makan dan minum dalam sholat, baik dalam jumlah banyak maupun sedikit, tetap dapat membatalkan sholat. Menelan sisa makanan, meskipun hanya sedikit, juga termasuk dalam kategori yang dapat membatalkan sholat.

Dalam kitab tersebut disebutkan, "Di antara hal yang membatalkan sholat adalah pekerjaan makan dan minum, entah itu banyak maupun sedikit, kecuali jika seorang tersebut tidak tahu hukumnya. Dalam hal ini menelan tetesan air bekas wudlu’ ataupun tetesan air yang lain juga membatalkan sholat."

Dengan demikian, menjaga etika dalam sholat sangat penting karena seseorang sedang berdiri di hadapan Allah SWT. Perhatian terhadap detail kecil seperti sisa makanan yang tersangkut di gigi menjadi bagian dari adab dalam ibadah.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Jika Tak Sengaja Tertelan Terbawa Liur Bagaimana?

Ilustrasi makan bersama keluarga, buka puasa
Ilustrasi makan bersama keluarga. (Photo Copyright by Freepik)... Selengkapnya

Dalam kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, juga dijelaskan bahwa menelan slilit secara sengaja dapat membatalkan sholat. Hal ini ditegaskan dalam pernyataan:

"Jika seseorang makan atau minum dalam sholatnya secara sengaja, maka sholatnya batal baik sedikit maupun banyak. Jika ada sesuatu di antara giginya kemudian ia menelannya dengan sengaja, maka batallah sholatnya tanpa adanya perbedaan pendapat."

Dari keterangan ini, jelas bahwa menelan sesuatu yang ada di dalam mulut, termasuk sisa makanan yang tersangkut di gigi, dapat membatalkan sholat jika dilakukan secara sadar dan disengaja.

Namun, terdapat pengecualian jika seseorang menelan selilit tanpa sengaja atau karena terbawa ludah secara alami. Dalam kasus ini, sholatnya tetap sah karena tidak ada unsur kesengajaan dalam menelan sisa makanan tersebut.

Pendapat ini juga diperkuat oleh ulama mazhab Syafi'i, yang menyatakan bahwa jika seseorang menelan sesuatu dalam keadaan terpaksa, seperti ludah yang membawa sisa makanan tanpa kesengajaan, atau dahak yang turun dan tidak mungkin ditahan, maka sholatnya tetap sah.

Dalam konteks ini, penting bagi setiap muslim untuk lebih berhati-hati sebelum melaksanakan sholat, seperti memastikan kebersihan mulut dari sisa makanan yang berpotensi mengganggu konsentrasi dan keabsahan ibadahnya.

Langkah Pencegahan

Kumur//copyright pexels/Mikhail Nilov
ilustrasi kumur-kumur//copyright pexels/Mikhail Nilov... Selengkapnya

Beberapa langkah preventif yang bisa dilakukan antara lain adalah berkumur sebelum sholat, terutama setelah makan, agar tidak ada sisa makanan yang tersisa di gigi.

Selain itu, jika seseorang menyadari ada slilit saat sedang sholat, lebih baik ia menahannya hingga selesai sholat daripada menelannya secara sengaja.

Kebersihan gigi dan mulut juga menjadi bagian dari sunnah dalam Islam, sebagaimana dianjurkan dalam berbagai hadits yang menyebutkan keutamaan bersiwak sebelum sholat.

Memahami hukum ini dapat membantu umat Islam lebih berhati-hati dalam menjalankan sholat agar ibadahnya tetap sah dan diterima oleh Allah SWT.

Meskipun masalah slilit tampak sepele, dalam perspektif fiqih, hal ini memiliki dampak yang cukup besar terhadap keabsahan sholat.

Sebagai kesimpulan, menelan slilit saat sholat dapat membatalkan ibadah jika dilakukan dengan sengaja. Namun, jika terjadi tanpa kesengajaan atau dalam keadaan terpaksa, maka sholat tetap sah.

Oleh karena itu, menjaga kebersihan mulut dan memahami aturan fiqih terkait hal ini dapat membantu meningkatkan kualitas ibadah sholat yang lebih sempurna.

Dengan pemahaman ini, diharapkan umat Islam dapat menjalankan sholat dengan lebih khusyuk dan tanpa keraguan mengenai sah atau tidaknya ibadah yang mereka lakukan.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya