Patroli, Bandung - Polda Jawa Barat mengungkap kasus penipuan dan penggelapan pemberangkatan haji dan umrah yang dilakukan oleh PT Solusi Balad Lumampah. Sejauh ini dua orang ditetapkan menjadi tersangka yakni Direksi PT SBL berinisial AJW dan staf ER.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Rabu (31/01/2018), keduanya bertanggung jawab atas tidak berangkatnya para jemaah. Dari total sekitar 31 ribu jemaah, PT SBL baru bisa memberangkatkan sekitar 17 ribu jemaah.
Sementara itu, 12.845 orang gagal diberangkatkan. Padahal, para jemaah telah menyetorkan uang untuk pemberangkatan dengan tarif mulai dari Rp 18 juta hingga Rp 23 juta untuk umrah. Sementara 117 orang sudah menyetorkan uang untuk ibadah haji plus sebesar Rp 110 juta per orang.
Advertisement
"PT SBL ini hanya memiliki ijin umrah, tidak memiliki ijin memberangkatkan haji, tapi dalam promosinya perusahaan SBL tersebut menjanjikan memberangkatkan haji," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto.
Hasil penyelidikan sementara, dari total jemaah yang belum diberangkatkan PT SBL telah menerima uang sekitar Rp 300 miliar. Sementara untuk ibada haji plus sekitar Rp 12,8 miliar. Modus yang digunakan untuk penyelenggaraan umrah dan haji plus menggunakan sistem ponzi dengan harga murah.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya sembilan unit kendaraan roda empat, empat unit kendaraan roda dua, sejumlah dokumen, dan uang tunai sebesar Rp 1,6 miliar.
Hingga saat ini, polisi masih memeriksa saksi serta pegawai PT SBL untuk dimintai keterangan. Kedua tersangka yang telah diamankan kini terancam pidana 20 tahun penjara.