KPAI Desak Polisi Usut Pembunuhan Anak Kandung

Pelaku mengaku menganiaya korban, lantaran kesal dengan suaminya yang tidak pernah memberi nafkah.

oleh Rinaldo diperbarui 06 Feb 2018, 06:30 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2018, 06:30 WIB

Fokus, Bekasi - Ibu penganiaya balitanya di Bekasi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka. Kepada polisi, pelaku mengaku menganiaya korban lantaran kesal dengan suaminya yang tidak pernah memberi nafkah.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (6/2/2018), Siti Nurhafifah, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan bayi yang bernama Winda Wulansari hingga tewas.

Dari hasil pemeriksaan, korban dianiaya sudah sejak lama. Puncaknya, pada Sabtu, 3 Februari 2018. Lantaran kesal dengan suaminya, pelaku melampiaskannya kepada anak bayinya yang masih berusia 14 bulan tersebut.

Atas kejadian penganiayaan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kota Bekasi, mendesak polisi untuk menghukum pelaku dengan hukuman maksimal.

Saat ini, Winda Wulansari telah dimakamkan di TPU Poncol, Kota Bekasi, pada Minggu malam, 5 Februari 2018. Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal karena luka di kepala akibat pukulan benda tumpul,.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya