Bea Cukai dan BNN Amankan 110 Kg Sabu dari Bandar Internasional

Petugas Bea Cukai dan BNN amankan 12 orang diduga bandar narkoba jaringan internasional yang membawa 110,84 kg sabu dan 18.300 butir ekstasi

oleh Sunariyah diperbarui 08 Feb 2018, 12:55 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2018, 12:55 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 12 orang yang diduga sebagai bandar narkoba jaringan internasional di Aceh dan Medan. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 110,84 kilogram narkoba jenis sabu dan 18.300 butir ekstasi.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Kamis (8/2/2018), beberapa bandar yang mengendalikan perdagangan narkoba ini sedang menjalani hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan.

Menurut Kepala BNN Budi Waseso, peredaran narkoba di Tanah Air selama ini sangat memprihatinkan karena melibatkan oknum petugas lapas. Salah satunya oleh bandar besar bernama Togimen alias Toge, napi kasus narkoba yang saat ini mendekam di lapas dan menunggu eksekusi hukuman mati. Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Indonesia sudah menjadi destinasi.

“Jumlah barang bukti menunjukkan bahwa Indonesia menjadi destinasi pasar dari barang-barang berbahaya ini. Dan frekuensinya semakin hari semakin fantastis,” kata Sri Mulyani.

Penindakan penyelundupan narkotika oleh BNN dan Bea Cukai ini merupakan ketiga kalinya selama 2018, sebagai bentuk kerjasama kedua lembaga memberantas penyalahgunaan narkotika di Tanah Air.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya