Liputan6.com, Pekanbaru - Peredaran narkoba di Pekanbaru dalam beberapa tahun terakhir kian meningkat. Ibu kota Provinsi Riau ini menjadi sasaran edar berbagai jaringan narkoba, baik internasional ataupun lintas provinsi.
Kejaksaan sebagai institusi penuntutan perkara juga tak main-main memberikan tuntunan pidana bagi jaringan narkoba. Terbukti sejak tahun 2023 hingga 2024 ada 23 pesakitan dituntut hukuman mati.
Advertisement
Â
Advertisement
Baca Juga
Tidak hanya itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru juga memberikan tuntunan seumur hidup bagi 7 sindikasi peredaran narkoba yang dilimpahkan kepolisian setempat."
Ada 7 lagi yang dituntut hukuman 20 tahun penjara," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Arief Yunandi, Selasa petang, 4 Februari 2025.
Arief menjelaskan, tuntunan maksimal itu merupakan komitmen Korps Adhyaksa dalam mendukung pemberantasan narkoba yang terus merusak generasi muda.
"Kami tidak akan memberi toleransi, penuntutan hukuman mati dan seumur hidup ini adalah bukti bahwa hukum ditegakkan secara tegas dan tanpa pandang bulu," tegas Arief.
Arief menambahkan, Kejari Pekanbaru terus memperkuat kerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Langkah ini dilakukan demi menjaga masa depan masyarakat.
"Dalam 2 tahun terakhir, kami menangani banyak kasus besar terkait narkotika," jelas Arief.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
64 Kilo Sabu
Yang paling mencolok, terdapat 4 kasus yang dijatuhi hukuman mati, angka belum pernah terjadi sebelumnya dalam catatan Kejari Pekanbaru. Dari 4 kasus itu, terdapat nama Syadfiandi Adrianto alias Andi dan Alamsyah alias Alam yang merupakan kurir 64 kilogram sabu.
Juga terdapat Tommi dan Wikerson alias Son. Dua pengedar narkotika jaringan internasional dengan barang bukti 20 kilogram sabu itu juga divonis dengan hukuman yang sama.
Dengan penegakan hukum yang semakin tegas, pihak Kejari Pekanbaru berharap masyarakat ikut serta dalam upaya memerangi peredaran narkoba. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib.
"Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba agar dapat memutus mata rantai peredaran narkoba," kata Arief.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)