Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap 4 terduga pengedar sabu di 2 lokasi di Pekanbaru. Dalam pengungkapan, seorang polisi menyamar jadi tukang ojek online (Ojol) untuk bertemu dengan pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Putu Yudha Prawira menjelaskan, penangkapan pengedar sabu itu sempat diwarnai drama. Pengedar berinisial AB nekat lonjat dari lantai 2 ketika digrebek.
Advertisement
Baca Juga
Aksi nekat AB berujung sial. Kakinya keseleo sehingga tak mampu berlari lagi sehingga petugas yang ikut melompat dari lantai 2 langsung membekuknya.
"Kaki pelaku AB sedikit pincang berjalan," kata Putu, Jumat petang, 7 Februari 2025.
Selain AB, polisi juga menangkap pelaku lainnya berinisial R, AS dan MH. Dalam kasus ini, pelaku berinisial K berhasil kabur dan masih dicari kepolisian hingga kini.
Penangkapan berawal dari informasi peredaran narkoba di Jalan Riau, Kelurahan Tampan, Kota Pekanbaru. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif.
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku R, anggota menyamar sebagai pembeli," kata Putu.
Sebelum transaksi, pelaku menghubungi AS agar menyediakan sabu. Tak lama kemudian, R datang bersama MH membawa 12,85 gram sabu sehingga penangkapan dilakukan.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Apresiasi Anggota
Kepada petugas, AS mengaku mendapatkan sabu dari K yang saat itu berada di rumah AB. Kepolisian bergerak ke rumah AB di Jalan Meranti, Pekanbaru.
Saat penggerebekan, AB mencoba melarikan diri dengan melompat dari lantai 2 rumahnya. Seorang petugas yang tak ingin AB lepas juga melompat meringkus AB.
"Kami sangat mengapresiasi keberanian anggota kami yang rela mengambil risiko untuk menangkap pelaku," kata Putu.
Dalam penggeledahan di rumah AB, petugas menemukan bungkusan plastik bening yang diduga kuat digunakan untuk membungkus sabu. AB diketahui berperan sebagai kaki tangan K dalam menjual narkoba.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba agar dapat segera ditindak," kata Putu.
Advertisement