Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menyebut, asimilasi kepada terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin merupakan bentuk diskriminasi terhadap napi lainnya jika dikabulkan. Terlebih, dia menilai, seharusnya Nazaruddin tidak berhak memperoleh justice collaborator sejak awal.
"Itu bentuk diskriminasi dari KPK terhadap terpidana korupsi. Dia adalah dalang dari berbagai kasus kejahatan korupsi yang disangkakan," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2018).
Politikus PDIP itu mempertanyakan, sebelumnya lembaga pimpinan Agus Rahardjo telah menyatakan Nazaruddin itu pembohong. Namun, lanjut dia, saat ini malah terjadi sebaliknya.
Advertisement
Menurut dia, ini merupakan bentuk ketidakadilan jika KPK memberikan rekomendasi.
"Dari sekian banyak kerugian negara, hanya minim yang dikembalikan oleh KPK. Dari banyak kasus yang disangkakan kepada Nazaruddin, hanya sedikit yang diajukan ke pengadilan," ujar Masinton.
Oleh karena itu, mantan pimpinan Pansus Angket KPK tersebut menyatakan ketidaksetujuannya terhadap asimilasi Nazaruddin.
Â
Tunggu Rekomendasi KPK
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM telah menerima pengajuan asimilasi dalam rangka program pembebasan bersyarat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Namun, Ditjen PAS akan meminta rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlebih dahulu sebelum mengambil langkah selanjutnya.
KPK sendiri telah menerima surat dari Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) soal pengajuan asimilasi dalam program bebas bersyarat terhadap terpidana sejumlah kasus korupsi, Muhammad Nazaruddin. Surat tersebut diterima KPK pada Senin, 5 Februari 2018.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya akan mempertimbangkan kontribusi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat terkait rekomendasi bebas bersyarat tersebut. Febri mengatakan, dalam surat, hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Dirjen Pas menyatakan, Nazaruddin sudah memenuhi syarat administratif untuk mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat
"Tentu kami perlu koordinasi dan pelajari dulu oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik, jaksa eksekusi dan biro hukum. Setelah itu baru bisa respons surat tersebut," tutur Febri di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 7Â Februari 2018.
KPK akan mempertimbangkan syarat-syarat asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin. Misalnya, sudah menjalani dua pertiga masa pidana untuk dua perkaranya yang telah divonis. Selain itu, lembaga antirasuah juga akan mempertimbangkan kontribusi Nazaruddin dalam mengungkap sejumlah perkara korupsi.
"KPK tetap harus hargai kontribusi pihak-pihak tertentu yang membongkar peran pihak lain, sampai akhirnya beberapa kasus ditangani misalnya kasus Hambalang dan e-KTP," jelas Febri.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement