Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Subang Imas Aryumningsih, usai menjalani pemeriksaan intensif selama 1x24 jam. Politikus Golkar itu ditahan di Rutan KPK.
"IA (Imas Aryumningsih) ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Baca Juga
Selain Bupati Subang Imas, penyidik menjebloskan Kabid Perizinan Pemkab Subang Asep Santika dan dua pihak swasta bernama Miftahhudin dan Data ke rutan. Mereka juga ditahan selama 20 hari ke depan.
Advertisement
"ASN (Asep Santika) dan MTH (Miftahhudin) ditahan di Rutan Cabang KPK. Sedangkan tersangka D (Data) ditahan di Polres Jakarta Selatan," jelas Febri.
KPK menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih, Asep Santika selaku Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Subang, Miftahudin selaku pihak swasta, dan Data seorang karyawan swasta sebagau tersangka.
Suap Kepengurusan Izin
Keempatnya diduga melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perizinan pendirian pabrik di wilayah Subang. Imas, Data dan Asep Santika diduga menerima uang suap dari dua perusahaan, PT ASP dan PT PBM senilai Rp 1,4 miliar.
KPK menduga Miftahhudin telah memberikan suap kepada Ikas, Asep, dan Data. Suap tersebut diberikan agar Imas memberikan izin pembangunan pabrik.
Dalam operasi senyap ini, tim KPK menyita uang sebesar Rp 337.378.000 yang berasal dari beberapa orang. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, total commitment fee lebih dari itu.
"Diduga commitment fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp 4,5 miliar, sedangkan dugaan commitment fee antara bupati ke perantara adalah Rp 1,5 miliar," ucap Basaria di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 14 Februari 2018.
Advertisement