Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait pengurusan izin di Pemkab Subang.
KPK menduga uang yang diterima akan digunakan Imas untuk kepentingan kampanye dalam Pilbup Subang 2018 mendatang. Imas diketahui kembali maju dalam Pilbup Subang bersama Sutarno yang merupakan pensiunan TNI AU. Keduanya diusung koalisi Partai Golkar dan PKB.
Baca Juga
"Sebagian uang yang diterima diduga juga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye Bupati," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Advertisement
Selain uang, Basaria mengatakan bahwa Imas juga menerima fasilitas lainnya terkait pencalonan tersebut. Salah satunya berupa sewa mobil Toyota Alphard.
"Bupati juga menerima fasilitas terkait pencalonannya tersebut, antara lain berupa pemasangan baliho dan sewa kendaraan (mobil Toyota Alphard) untuk kebutuhan kampanye," jelas Basaria.
Izin Pabrik
Sebelumnya, Imas bersama Kabid Perizinan Pemkab Subang Asep dan seorang swasta bernama Data diduga menerima uang suap dari Miftahuddin selaku swasta PT ASP. Suap tersebut diberikan agar Imas memberikan izin pembangunan pabrik senilai Rp 1,4 miliar.
Dalam operasi senyap ini, tim KPK menyita uang sebesar Rp 337.378.000 yang berasal dari beberapa orang. Menurut Basaria, total commitment fee lebih dari itu.
"Diduga commitment fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp 4,5 miliar, sedangkan dugaan commitment fee antara bupati ke perantara adalah Rp 1,5 miliar," ucap dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement