Berkas Dilimpahkan, Penyuap Bupati Kukar Segera Disidang

Heri Susanto Gun alias Abun diduga telah memberikan suap kepada Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 16 Feb 2018, 05:15 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2018, 05:15 WIB
Dugaan TPPU, Rita Widyasari Jalani Pemeriksaan Perdana
Bupati Kukar nonaktif, Rita Widyasari (kanan) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (19/1). Rita diperiksa sebagai tersangka dugaan TPPU senilai Rp 436 miliar terkait izin perkebunan kelapa sawit. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Heri Susanto Gun alias Abun, ke tahap penuntutan pada Kamis 15 Februari 2018. 

Heri diduga telah memberikan suap kepada Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

"Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2018).

Febri mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Heri. Sedangkan Heri, sudah diperiksa sebanyak 2 kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka penyuap Bupati Rita.

"Pemeriksaan sebagai tersangka pada 19 Desember 2017 dan 5 Januari 2018," sambung Juru Bicara KPK Febri.

 


Diduga Menyuap Rita

Dugaan TPPU, Rita Widyasari Jalani Pemeriksaan Perdana
Bupati Kukar nonaktif, Rita Widyasari (kanan) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (19/1). Rita diperiksa sebagai tersangka dugaan TPPU senilai Rp 436 miliar terkait izin perkebunan kelapa sawit. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Heri Susanto Gun sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada Rita sejumlah Rp 6 miliar.

Suap tersebut diberikan untuk pemberian izin operasi keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP.

Atas perbuatannya, Heri Susanto Gun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya