KPK Duga Dinsos Kukar Beri Suap ke Bupati Rita

KPK mengendus dugaan suap lain ke bupati Rita Widyasari. KPK menduga ada pemberian suap terkait kegiatan dari Dinas Sosial Kukar.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 30 Jan 2018, 07:23 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2018, 07:23 WIB
Ilustrasi Korupsi 2
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan suap lain ke bupati Rita Widyasari. KPK menduga ada pemberian suap terkait kegiatan dari Dinas Sosial Kutai Kartanegara (Kukar). Penyidik pun menggali dugaan tersebut dengan memeriksa Kepala Dinas Sosial Kukar Didi Ramyadi dan dua anak buahnya.

"Informasi dari penyidik terhadap tiga orang saksi itu didalami terkait dengan dugaan pemberian terhadap tersangka RIW (Rita Widyasari) terkait dengan kegiatan Dimnas Sosial di Kukar jadi itu yang diklarifikasi lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin 29 Januari 2018.

Dua orang anak buah Didi yang diperiksa kemarin adalah Kabid Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Kabupaten Kukar Aji Abdul Majid dan seorang staf bernama Maksum.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kukar Rita Widyasari sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.

Pada kasus suap itu, Rita Widyasari diduga menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hari Susanto Gun (HSG).

Uang suap tersebut diterima bupati nonaktif itu berkaitan dengan pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

 

Kasus Gratifikasi

Dugaan TPPU, Rita Widyasari Jalani Pemeriksaan Perdana
Bupati Kukar nonaktif, Rita Widyasari usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (19/1). Rita diperiksa sebagai tersangka dugaan TPPU senilai Rp 436 miliar terkait izin perkebunan kelapa sawit. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sedangkan dalam kasus gratifikasi, Rita menerima sejumlah sejumlah US$ 775 ribu atau setara Rp 6,9 miliar. Uang tersebut diterima Rita bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHR).

Penerimaan gratifikasi itu terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara, selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Selain itu, lembaga antirasuah menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK menduga keduanya bersama-sama melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya