Pengunjung Berteriak, Pembacaan Dakwaan First Travel Terhenti

Saat JPU membacakan harta kekayaan yang dimiliki Anniesa Devitasari Hasibuan, pengunjung sidang berteriak-teriak.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Feb 2018, 11:52 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2018, 11:52 WIB
first travel
Tiga terdakwa kasus penipuan First Travel hadir pada sidang perdana di PN Depok, Senin (19/2/2018). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Depok - Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang perdana kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel, Senin (19/2/2018). Terdakwa Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Hasibuan alias Kiki dihadirkan di ruangan Garuda.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu diawali dengan pembacaan dakwaan yang dilakukan jaksa penuntut umum secara bergantian. Namun, saat JPU membacakan harta kekayaan yang dimiliki Anniesa Devitasari Hasibuan, pengunjung sidang berteriak-teriak.

"Uang jemaah itu," teriak salah satu pengunjung, Senin (19/2/2018).

"Gila. Banyak banget uangnya," timpal pengunjung lain.

JPU membacakan bahwa uang nasabah First Travel digunakan untuk membeli sejumlah barang mewah. Antara lain tas mahal hingga puluhan juta serta menyewa apartemen mewah Rp 400 juta.

Isi dakwaan itu kembali membuat pengunjung sidang riuh. Bahkan, Ketua Majelis Hakim Soebandi sempat menghentikan sementara pembacaan dakwaan. Dia meminta pengunjung sidang First Travel untuk tertib.

"Ini persidangam, bukan pasar, tolong tenang. Bantu Pengadilan Negeri Depok menyelesaikan persidangan ini," ucap dia.

Sampai saat ini penuntut Umum (PU) masih membacakan dakwaan.

Dua Berkas Dakwaan

Korban First Travel Mengadu ke DPR
Calon jemaah umrah First Travel menunjukkan kwitansi saat mendatangi gedung DPR bertemu dan mengadu ke Komisi VIII DPR Fraksi PPP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan. Teguh Arifiano mengatakan, ada dua berkas yang akan dibacakan. Pertama atas nama terdakwa Andika Surachman, dan Anniesa Devitasari Hasibuan. Kedua, atas nama Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

"Ada dua berkas. Kami tidak tahu kenapa dibagi dua. Itu kebijakan penyidik. Intinya ketiga-tiganya akan kami hadirkan," ucap hakim Teguh Arifiano.

Dia menyebutkan, secara garis besar dakwannya kumulasi yaitu Pasal 378, 372, dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun total kerugian mencapai Rp 905 miliar dengan jumlah korban 63.310 korban.

"Pasal Penipuan, Pengelapan dan TPPU," ucap dia.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya