Ombudsman: Pembangunan Infrastruktur Berpotensi Malaadministrasi

Proyek infrastruktur terbaru yang mengalami kecelakaan adalah jatuhnya girder di Tol Becakayu.

oleh Andrie Harianto diperbarui 20 Feb 2018, 14:03 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2018, 14:03 WIB
tiang tol becakayu
Tiang girder Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) yang ambruk. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, menyoroti kecelakaan beruntun sejumlah proyek infrastruktur yang terjadi tiga bulan terakhir. Ia menengarai ada persoalan dalam proses berjalannya proyek-proyek itu.

"Ini mengindikasikan adanya potensi malaadministrasi dalam pembangunan infrastruktur secara masif dalam waktu yang bersamaan," katanya melalui keterangan pers, Selasa (20/2/2018).

Yang terbaru adalah peristiwa jatuhnya girder di proyek Tol Becakayu, Jakarta Timur. Sebanyak tujuh orang pekerja terluka dalam insiden tersebut.

Menurut Alvin, rentetan kecelakaan telah menurunkan kepercayaan publik terhadap kualitas, keamanan, dan keselamatan infrastruktur yang sedang dibangun pemerintah. Ia meminta pemerintah mengevaluasi kondisi ini.

"Ini tergolong krisis menuju darurat keselamatan," tegas Alvin.

Ia menilai perlu tindakan luar biasa untuk menghentikan kecelakaan dan mengantisipasi kemungkinan kejadian yang sama terulang. Alvin berpendapat, setelah rentetan kejadian, proyek infrastruktur yang berjalan tidak bisa dikerjakan dengan cara biasa.

 

 

 

Langkah yang Perlu Dilakukan

Tiang Girder Tol Becakayu Ambruk
Reruntuhan material dari tiang girder proyek Tol Becakayu yang ambruk di dekat Gerbang Tol Kebon Nanas, Jakarta Timur, Selasa (20/2). Untuk sementara pengerjaan proyek ini dihentikan untuk kepentingan penyelidikan. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Untuk mencegah terjadinya lagi kecelakaan proyek infrastruktur, Alvin menyarankan diperlukan perhatian dari Presiden selaku pemimpin tertinggi. Pengawasan perlu ditingkatkan pada:

1. Kedisipilinan terhadap prosedur operasional (SOP) teknis;

2. Kepatuhan terhadap panduan Keamanan, Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3);

3. Teliti kembali kualitas, kompetensi, dan jumlah tenaga kerja serta tenaga ahli yang dipekerjakan. Pastikan memadai dan sesuai standar;

4. Pastikan bahan yang dipakai sesuai spesifikasi teknis baik secara kualitas maupun kuantitas;

5. Periksa kembali kualitas dan jumlah alat berat serta peralatan kerja yang digunakan;

6. Tinjau kembali desain dan rencana kerja. Apakah sudah mencakup aspek keamanan dan keselamatan terhadap curah hujan, banjir, dan gempa;

7. Tinjau kembali rencana tanggap darurat dan mitigasi kecelakaan;

8. Tinjau kembali struktur organisasi dan kompetensi personel dalam manajemen proyek;

9. Tinjau kembali jadwal kerja, jumlah jam kerja, dan istirahat pekerja. Jangan hanya kejar tayang, tapi mengabaikan aspek teknis dan K3. Tidak semua proses teknis dapat dipercepat. Manusia juga rawan terhadap fatigue/kejenuhan;

10. Tinjau kembali kapasitas kontraktor pelaksana proyek. Apakah kapasitas mereka benar-benar mampu melaksanakan sedemikian banyak proyek besar secara simultan? Apakah sudah sesuai dengan amanat Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya