Liputan6.com, Garut - Dengan pengawalan ketat aparat gabungan TNI-Polri, Panwaslu Kabupaten Garut, Jawa Barat, akhirnya menolak seluruh gugatan permohonan bakal calon bupati dan wakil bupati Garut Agus Supriadi-Imas Aan Ubudiyah dalam sidang putusan sengketa Pilkada Garut, Minggu (25/2/2018).
Sidang yang dipimpin anggota Panwaslu Garut Asep Burhan beserta anggota panwaslu lainnya, menolak seluruh gugatan sengketa Pilkada Garut yang diajukan pemohon.
Meskipun tanpa dihadiri perwakilan pemohon yang walk out, Namun putusan yang dibacakan secara bergantian hingga 4 jam itu, tetap menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan mantan Bupati Garut 2004-2009 itu.
Advertisement
Dalam pantauan di dalam ruang sidang putusan, jalannya sidang sempat diwarnai interupsi, protes dan kericuhan hingga memicu pihak pemohon dari paslon Agus Supriadi walk out beberapa saat setelah sidang sengketa dimulai.
Namun berkat kesigapan aparat, seluruh proses jalannya persidangan berjalan lancar tanpa menimbulkan kegaduhan lanjutan.
Dalam amar putusannya, Panwaslu berkukuh jika ajuan permohonan keberatan pihak pemohon, tidak bisa ditinjukan di muka persidangan, seperti salinan bebas murni yang dikeluarkan badan permasyarakatan (bapas).
Dengan putusan tersebut, dipastikan pasangan Agus Supriadi-Imas Aan Ubudiyah yang didukung Partai Demokrat dan PKB gagal jadi peserta pilkada Garut.
Usai putusan dibacakan, pimpinan sidang dan anggota Panwaslu Garut, tidak sepatah pun memberikan keterangan, pun demikian dengan sikap yang ditunjukan seluruh Komisioner KPUD Garut.
Mereka langsung meninggalkan lokasi sidang dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Dua mobil Toyota Avanza kemudian membawa mereka meninggalkan lokasi persidangan.
Gugat KPUD
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Garut, Jawa Barat digugat pasangan Agus Supriadi - Imas Aa Ubudiyah (PASTI) yang gagal lolos dalam proses verifikasi beberapa waktu lalu.
Komisioner KPUD Garut Djudju Nujuludin menyatakan hingga batas akhir penyerahan berkas persyaratan sebelum pengumuman penetapan calon 12 Februari lalu. Pasangan PASTI tidak bisa menunjukan berkas persyaratan bebas murni mantan narapidana, yang dikeluarkan Balai Permasyaratan (Bapas).
"Istilahnya kalau sarjana sedang menyusun skripsi, kan ijasahnya belumada," ujarnya, Kamis 15 Februari 2018.
Menurutnya, gugatan yang akan dilayangkan pasangan Pasti merupakan hal yang lumrah sebagai hak warga negara dalam menyampaikan aspirasinya. "Silahkan saja, asal sesuai prosedur," kata dia.
Sementara itu, bakal calon yang gagal lolos Agus Supriadi menyatakan, dirinya bersama tim pemenanganan akan menempuh jalur hukum dengan kegagalan lolos dalam proses verifikasi lalu.
"Kami akan mengambil jalur (hukum) yang sudah disediakan Undang-undang dengan baik supaya tidak ada konflik," ujar Agus dalam konfrensi pers di rumahnya, Selasa malam 13 Februari 2018.
Advertisement