KPK Periksa Eks Ketua DPRD Malang soal Kasus Jembatan Kedungkandang

Baik Arief maupun Hendrawan yang sudah menyandang status tersangka ini tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

oleh Anendya Niervana diperbarui 26 Feb 2018, 14:12 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2018, 14:12 WIB
Mantan Ketua DPRD Malang-M Arief Wicaksono
Mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/11). Moch Arief Wicaksono merupakan tersangka dugaan suap APBD-P Pemkot Malang TA 2015. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan periksa dua orang terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang 2016.

Keduanya merupakan mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Direktur PT Hidro Tekno Indonesia Hendrawan Maruszama.

Baik Arief maupun Hendrawan yang sudah menyandang status tersangka ini tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Jadi saksi," balas Arief singkat sembari memasuki Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/2/2018).

Di sisi lain, Direktur Hidro Tekno Indonesia Hendrawan memilih untuk tidak memberi keterangan kepada pers. Dia hanya berlalu ke dalam gedung lewat pintu utama yang sama dengan Arief.

Telah Disidang

Mantan Ketua DPRD Malang-M Arief Wicaksono
Mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (2/11). Moch Arief Wicaksono merupakan tersangka dugaan suap APBD-P Pemkot Malang TA 2015. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, KPK menetapkan Hendrawan sebagai tersangka karena diduga melakukan suap kepada Arief. Perusahaan Hendrawan sendiri keluar sebagai pemenang lelang proyek jembatan Kedungkandang senilai Rp 98 miliar.

Sementara, Arief sendiri telah disidang bersama mantan Kepala Dinas PUPR Kota Malang Djarot Edy Sulistyono.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya