KPK Tahan Direktur PT Hidro Tekno Terkait Suap APBD Malang

Usai diperiksa penyidik, Hendarwan keluar mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 22 Jan 2018, 18:36 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2018, 18:36 WIB
KPK menahan Direktur PT Hidro Tekno Indonesia Hendarwan Maruszama
KPK menahan Direktur PT Hidro Tekno Indonesia Hendarwan Maruszama (Liputan6.com/ Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Hidro Tekno Indonesia Hendarwan Maruszama terkait kasus pemulusan APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2015-2016. Dia ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat

"HM (Hendarwan Maruszama), Direktur PT Hidro Tekno Indonesia ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat selama 20 hari kedepan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018).

Pantauan Liputan6.com, Hendarwan keluar dari Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan pukul 17.32 WIB.

Usai diperiksa penyidik, Hendarwan keluar mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Dia lalu dibawa menggunakan mobil tahanan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemulusan anggaran di Pemkot Malang. Politikus PDI Perjuangan itu dugaan menerima hadiah terkait penganggaran kembali proyek Jembatan Kedungkandang.

 

Seret Eks Pejabat PU

Kasus ini juga menyeret nama bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB), Djarot Edy Sulistyono serta Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszama sebagai tersangka.

Arief diduga menerima Rp 250 juta. Uang suap itu diduga berasal dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Arief disangkakan sebagai pihak penerima suap, sementara Hendarwan sebagai pemberi suap.

Arief selaku penerima suap disangkakan dengan dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Komisaris PT ENK Hendarwan selaku pemberi suap di perkara kedua yang melibatkan Arief, disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya