Soal Sosok Pendamping di Pilpres 2019, Jokowi: Ditunggu Saja, Sabar

Pengamat Hukum Tata Negara menyatakan, sesuai aturan dan perundang-undangan, jika seseorang sudah dua kali menjabat pada posisi yang sama, maka tidak dapat lagi dicalonkan.

oleh Sunariyah diperbarui 27 Feb 2018, 17:08 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2018, 17:08 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum menentukan sosok calon pendampingnya dalam Pilpres 2019 mendatang. Jokowi mengaku, dirinya bersama PDI Perjuangan masih membahas kriteria cawapres yang kelak akan mendampinginya.

"Ini semuanya baru dalam proses pematangan, penggodokan mengenai kriteria. Belum berbicara mengenai siapanya. Jadi ditunggu saja, sabar, kenapa nggak sabar sih," jelas Jokowi, seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Selasa (27/2/2018).

Sementara itu, polemik pengajuan nama Jusuf Kalla (JK) untuk kembali disandingkan dengan Jokowi, tak perlu menjadi perdebatan.

Pengamat Hukum Tata Negara menyatakan, sesuai aturan dan perundang-undangan, jika seseorang sudah dua kali menjabat pada posisi yang sama, maka tidak dapat lagi dicalonkan kecuali untuk posisi berbeda.

"Kecuali Pak JK mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden. Bahkan di Undang-Undang No 7 Tahun 2017 dikatakan, kendati masa jabatannya tidak persis 5 tahun, seperti Ibu Mega misalnya, itu tetap dihitung satu periode masa jabatan. Jadi nanti kalau untuk Ibu Mega, hanya bisa satu periode lagi," ungkap Refly Harun.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya