5 Penyebar Hoax Anggota Grup MCA Ditangkap Polisi

Isu yang disebarkan oleh grup MCA ini adalah isu tentang PKI, penyerangan terhadap ulama, serta penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara.

oleh Sunariyah diperbarui 28 Feb 2018, 08:31 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2018, 08:31 WIB

Fokus, Jakarta - Kabiro Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Mohammad Iqbal menyatakan, kelima penyebar konten SARA ujaran kebencian hingga hoax grup Muslim Cyber Army (MCA) ditangkap di lima wilayah berbeda. Saat ini polisi masih memburu satu pelaku yang berada di luar negeri.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (28/2/2018), para pelaku sering menebar berita bohong yang menyerang Presiden atau pejabat negara melalui media sosial. Isu yang disebarkan oleh grup MCA ini adalah isu tentang PKI, penyerangan terhadap ulama, serta penghinaan terhadap Presiden dan pejabat negara.

"Pelaku-pelaku ini diduga sering memprovokasi masyarakat dengan isu yang mereka buat lewat konten-konten dan narasi-narasi di media sosial," kata Brigjen Pol Mohammad Iqbal.

Salah satu pelaku yang ditangkap adalah ML warga Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. ML ditangkap pada Senin 26 Februari 2018 pagi lalu. Istri ML mengaku tidak tahu menahu kenapa suaminya ditangkap. Dalam penangkapan ML, petugas juga menyita tiga HP dan satu unit notebook yang rusak.

Ketua RT setempat yang ikut mendampingi petugas juga mengaku tidak mengetahui detail permasalahan yang dilakukan warganya, yang sudah tinggal selama 5 tahun ini.

Direktorat Cyber Crime Mabes Polri akan memberikan penjelasan lengkap penangkapan lima pelaku ini pada Rabu siang.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya