Auditor BPK: Lebih Bayar Jasa Marga dari Rp 8 M Menjadi Rp 800 juta

Auditor BPK Sigit Yugoharto didakwa menerima suap berupa satu buah Motor Harley Davidson senilai Rp 115 juta dan fasilitas hiburan malam.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Mar 2018, 20:23 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2018, 20:23 WIB
Dugaan Suap Auditor, KPK dan BPK Beri Keterangan Bersama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) berbincang bersama Kepala Biro Humas BPK Yudi Ramdan Budiman jelang memberikan keterangan terkait dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/9). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Roy Steven memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam kesaksiannya dia mengaku menemukan temuan kelebihan bayar sebesar Rp 3 miliar dalam laporan keuangan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi tahun 2015. Pada tahun 2016, terdapat temuan kelebihan bayar Rp 5 miliar.

Kelebihan bayar sebesar Rp 8 miliar itu kepada PT Marga Maju Mapan, yang merupakan pelaksana proyek. Namun dalam perjalanannya, terjadi perbedaan konsep temuan antara pemeriksa internal PT Jasa Marga dengan auditor BPK sehingga berubah menjadi Rp 800 juta.

Hal tersebut diungkap Roy saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pemeriksaan dengan tujuan tertentu di PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi oleh BPK dengan terdakwa auditor BPK Sigit Yugoharto.

"Totalnya ada lebih bayar Rp 8 miliar," ujar Roy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018).

Menurut Roy, setelah dilakukan klarifikasi dan proses konsinyering, terjadi perbedaan konsep temuan antara pemeriksa internal PT Jasa Marga dan pemeriksaan yang dilakukan auditor BPK. Setelah itu, temuan lebih bayar berubah menjadi Rp 800 juta.

"Tapi ada perbedaan pandangan. Alasannya saat itu enggak bisa langsung karena manajemennya baru ganti. Mereka orang-orang baru. Akhirnya waktu konsinyering baru dilakukan klarifikasi," kata dia.

Pada konsinyering itu, Jasa Marga cabang Purbaleunyi membantah semua temuannya. BPK kemudian meminta bukti-bukti yang memperkuat.

"Jadi cuma penjelasan logis disampaikan, memang ada bukti, tapi kita butuh bukti pendukung lain," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Auditor BPK Terima Harley

Dugaan Suap Auditor, KPK dan BPK Beri Keterangan Bersama
Pewarta melihat layar yang menampilkan barang bukti dugaan suap yang melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/9). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Sigit Yugoharto didakwa menerima suap berupa satu buah Motor Harley Davidson senilai Rp 115 juta dan fasilitas hiburan malam.

Atas perbuatannya tersebut, Sigit didakwa dengan Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya