Suap Harley, Petinggi Jasa Marga Dituntut 2 Tahun Penjara

Petinggi Jasa Marga Setia Budi juga diduga memberikan fasilitas hiburan malam di tempat karaoke Las Vegas, Jakarta Pusat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Feb 2018, 17:23 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2018, 17:23 WIB
Dugaan Suap Auditor, KPK dan BPK Beri Keterangan Bersama
Pewarta melihat layar yang menampilkan barang bukti dugaan suap yang melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/9). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut General Manager (GM) Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setia Budi, dengan hukuman pidana penjara dua tahun. Setia Budi juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut‎," ujar Jaksa Sobari Kurniawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).

Jaksa Sobari Kurniawan dalam tuntutannya menyebut Setia Budi terbukti menyuap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto. Suap tersebut diberikan dalam bentuk motor gede (moge) Harley Davidson Sportster 883.

Selain itu, Setia Budi juga diduga memberikan fasilitas hiburan malam di tempat karaoke Las Vegas, Jakarta Pusat.

Suap tersebut dimaksudkan Setia Budi untuk memuluskan hasil temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) ‎atas pengelolaan usaha, pengendaliaan biaya, dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga.

 

Terdakwa Akui Kesalahan

Dugaan Suap Auditor, KPK dan BPK Beri Keterangan Bersama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) berbincang bersama Kepala Biro Humas BPK Yudi Ramdan Budiman jelang memberikan keterangan terkait dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/9). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menurut Jaksa Sobari, Setia Budi tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat memberantas tindak pidana korupsi. Namun, Jaksa Sobari juga menyebut terdakwa mengakui kesalahan, belum pernah dihukum, serta berperilaku sopan di persidangan.

Setia Budi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayai (1) KUHP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya