Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut General Manager (GM) Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setia Budi, dengan hukuman pidana penjara dua tahun. Setia Budi juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut‎," ujar Jaksa Sobari Kurniawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).
Jaksa Sobari Kurniawan dalam tuntutannya menyebut Setia Budi terbukti menyuap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto. Suap tersebut diberikan dalam bentuk motor gede (moge) Harley Davidson Sportster 883.
Advertisement
Selain itu, Setia Budi juga diduga memberikan fasilitas hiburan malam di tempat karaoke Las Vegas, Jakarta Pusat.
Suap tersebut dimaksudkan Setia Budi untuk memuluskan hasil temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) ‎atas pengelolaan usaha, pengendaliaan biaya, dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga.
Â
Terdakwa Akui Kesalahan
Menurut Jaksa Sobari, Setia Budi tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat memberantas tindak pidana korupsi. Namun, Jaksa Sobari juga menyebut terdakwa mengakui kesalahan, belum pernah dihukum, serta berperilaku sopan di persidangan.
Setia Budi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayai (1) KUHP.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement